Ekonomi
Koperasi
Nama
: Leli Helmi Ismiati
Kelas
: 2EB21
NPM
: 23217293
EKONOMI
KOPERASI MATERI BAB 1, 2, 3
BAB 1 :
DEFINISI, KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH PERKEMBANGANNYA KOPERSI
A.
DEFINISI KOPERASI
Koperasi suatu badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
B. KONSEP KOPERASI
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi Negara barat adalah konsep yang
menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi atau kelompok swasta yang
didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan
dan latar belakang yang sama untuk mensejahterakan dan menciptakan keuntungan
bagi anggota-anggotanya maupun perusahaan koperasi. Disini keinginan individu
dapat dipuaskan dengan saling bekerjasama antar anggotanya, dengan saling
membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu dengan tujuan yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko
bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa surplus akan dibagikan secara
merata kepada setiap anggotanya dengan menggunakan metode yang telah disepakati
sebelumnya. Hasil keuntungan yang belum didistribusikan kepada anggotanya akan
dimasukan sebagai cadangan koperasi.
1.
Dampak langsung konsep
koperasi barat terhadap anggotanya adalah ;
·
Promosi kegiatan ekonomi
anggota
·
Pengembangan usaha koperasi
dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya
manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan
kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
2.
Dampak tidak langsung konsep
koperasi barat terhadap anggotanya
·
Pengembangan kondisi social
ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
·
Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
2. Konsep
koperasi sosialis
Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang
menjelaskan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah serta
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional. Dan menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi
merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan
sistemsosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep
koperasi Negara berkembang adalah konsep yagn menjelaskan bahwa koperasi sudah
berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep
koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi
dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi
Negara berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi .
C. ALIRAN KOPERASI
1. Aliran
yardstick
Aliran Yardstick dijumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis.
Atau yang menganut perekonomian liberal. Disini koperasi dapat dijadikan
kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi. Pemerintah tidak
melakukan campur tangan terhadap jatuhbangunnya koperasi ditengah-tengah
masyarakat. Jatuhbangunnya dan maju atau tidaknya sebuah koperasi terletak pada
tangan anggota koperasi itu sendiri. Dan pengaruh aliran ini sangat kuat pada
Negara-ngara barat, terutama pada Negara AS, Prancis, Swedia, Denmark, Jerman,
Belanda dimana kegiatan industri berkembang dengan pesat.
2. Aliran
Sosialis
Dalam aliran sosialis ini koperasi dianggap sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Disamping itu juga koperasi
juga dianggap alat yang paling efektif untuk menyatukan masyarakat. Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di Negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran
Persemakmuran (commonwealth)
Dalam aliran Persemakmuran (Comonwealth) ini koperasi sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama
dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan koperasi
bersifat “kemitraan” (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan
berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
D. SEJARAH BERKEBANGNYA KOPERASI
1. Sejarah Berkembangnya Koperasi di Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen ( 1771-1858), yan menerapkan nya
pertama kali pada usaha permintaan kapas di New Lanark, Skotlandia .
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko
koperasi di Brrighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi
bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan
saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi
. Koperasi pun berkembang di negara-negara lainnya.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman,
juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan
koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh
Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc
mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark
Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada
pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang
teknologi ( revolusi industri ) melahirkan
tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada
keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum
kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan
sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya.
Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang
sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan
bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul
kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan
mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang
terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart.
2. Sejarah Berkembangnya Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Arta Wiriaatmadja. Seorang
patih dari Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Bekerja sama dengan E
Sieburg, R. Arta Wiraatmadja mendirikan koperasi kredit sistem Riffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional
menentang penjajahan. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan
munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo,
pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ).
Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan
modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan
oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia
( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di
Jakarta berusaha menggelorakan semangat operasi sehingga kongres ini sering
juga disebut “ kongres koperasi ”. Tujuan nya untuk membantu para anggotanya
agar tidak terjerat dengan rentenir. Pada jaman penjajahan Jepang koperasi
Indonesia dijadikan alat pertahanan dengan nama kumiai. Fungsi koperasi menjadi
rusak dan banyak yang membubarkan diri.
Pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi san Drs. Moh. Hatta sebagai
Bapak Koperasi. . Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki
ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
BAB 2 :
DEFINISI, TUJUAN, DAN PRINSIP KOPERASI
A.
DEFINISI KOPERASI
Koperasi berasal dari bahasa
Latin yakni “coopere”, yang dalam
bahasa Inggris disebut dengan “coorperation”. Co mengandung
arti “bersama” dan operation artinya “bekerja”. Jadi, cooperation berarti
bekerja sama. dengan demikian secara terminology koperasi yang mempunyai arti
“kerja sama”, atau mengandung makna kerja sama.
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
B.
DEFINISI KOPERASI
MENURUT PARA AHLI
1. DEFINISI KOPERASI MENURUT ILO (International
Labour Organization)
“Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
risk and benefits of undertaking”.
Koperasi merupakan perkumpulan
orang-orang, Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan, Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
2.
DEFINISI KOPERASI MENURUT ARIFINAL
CHANIAGO
Koperasi adalah suatu
perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
3. DEFINISI
KOPERASI MENURUT P.J.V DOOREN
Koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi
atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum
4. DEFINISI KOPERASI MENURUT
MOHAMMAD HATTA
Menurut Mohammad
Hatta yang merupakan Bapak Koperasi Indonesia koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang.
5. DEFINISI KOPERASI MENURUT MUNKNER
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
6. DEFINISI KOPERASI MENURUT UU NO.25 / 1992
Badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa
pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu
perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan
bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang
saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
C.
TUJUAN KOPERASI
Dalam UU. No 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang -
Undang Dasar 1945”. Koperasi Indonesia di dalam Pancasila tidak bertujuan untuk
mengadakan persaingan, akan tetapi harus mengadakan kerja sama dengan siapa pun
dengan pihak mana pun juga.
Koperasi Indonesia
merupakan perkumpulan orang - orang yang miskin dan lemah ekonominya yang
bertujuan untuk memperbaiki nasib dan meningkatkan taraf hidupserta
kesejahteraan anggota - anggotanya. Tujuan koperasi Indonesia yang lebih jauh
dan lebih luhur adalah mencapai serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945 (Sagimun,
1985). Dari beberapa pendapat tentang tujuan koperasi di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa tujuan koperasi adalah untuk mensejahterahkan anggotanya dan
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur serta tidak mencari keuntungan,
tetapi memberikan layanan yang terbaik bagi para anggotanya.
D.
PRINSIP KOPERASI
1.
PRINSIP MUNKER
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
·
Keanggotaan
bersifat sukarela
·
Keanggotaan
terbuka
·
Pengembangan
anggota
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
·
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan
dengan sukarela
·
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan
anggota
2. PRINSIP ROCHDALE
Prinsip ini
dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi
acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
·
Pengawasan
secara demokratis
·
Keanggotaan
yang terbuka
·
Bunga
atas modal dibatasi
·
Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
·
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
·
Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
·
Netral
terhadap politik dan agama
3. PRINSIP RAIFFEISEN
Menurut Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888) dari Jerman. prinsip koperasinya adalah sebagai berikut :
·
Swadaya
·
Daerah
kerja terbatas
·
SHU
untuk cadangan
·
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha
hanya kepada anggota
·
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
4. PRINSIP SCHULZE
Prinsip koperasi menurut Herman
Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut:
·
Swadaya
·
Daerah
kerja tak terbatas
·
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung
jawab anggota terbatas
·
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
INDONESIA
A. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU
No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:
·
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
·
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya
pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
B. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian
batas jas yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerja
sama antar koperasi
BAB 3 :
DASAR HUKUM, SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI SERTA ORGANISASI
KOPERASI
A.
Dasar Hukum Koperasi
Ø
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi,
peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal
21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto. Pada pertengahan
bulan oktober tahun 2012, Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan sidang
paripurna untuk membahas pergantian UU
Koperasi No.25 tahun 1992 menjadi UU No.17
tahun 2012.
Ø
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
Ø
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
B. Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi
A
. Syarat Pendirian Koperasi :
·
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
·
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
·
Berkedudukan di wilayah Indonesia;
·
Memiliki tenaga
terampil dan mampu untuk mengelola koperasi Prosedur Pendirian Koperasi.
B.
Tata Cara Pendirian Koperasi :
1. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi
terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi.
2. Tahap rapat
pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan
koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat
pembentukan koperasi.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan
koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
·
Pembuatan dan
pengesahan akta pendirian koperasi
·
Pembuatan Anggaran
Dasar koperasi
·
Nama dan tempat
kedudukan
·
Maksud dan tujuan
·
Perangkat koperasi
3. Pengesahan badan
hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka
untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus
mengajukan permohonan badan hukum kepada pemerintah dengan bantuan notaris.
C. Struktur Internal dan Eksternal Koperasi
1.
Struktur Internal
Organisasi Koperasi
Struktur
Internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam
organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengawas, dan pengelola.
·
Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai
peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
·
Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
·
Pengurus :
melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk
menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
·
Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas
pekerjaan pengawasannya.
·
Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi
yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
2.
Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur
Eksternal organisasi koperasi adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu
wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan,
kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu,
adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.
·
Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3
koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
·
Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit
3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
·
Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4
koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
·
Koperasi primer : koperasi yang merupakan
perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang
sama.



