PERANAN GOOD
GOVERNANCE GOVERMENT
TERHADAP
KEPERCAYAAN, KEPUASAN & KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Dosen : Budi Wahyudi SE, MM

Disusun Oleh :
Leli Helmi Ismiati
NPM : 23217293
Kelas : 1EB21
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017/2018
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penyusun
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan
makalah ini. Makalah ini berjudul “Peranan good governance goverment terhadap kepercayaan, kepuasan, &
kesejahteraan masyarakat” ini tepat waktunya dalam memenuhi tugas mata
kuliah Perekonomian Indonesia .
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna, karena kami masih dalam tahap belajar. Oleh karena
itu, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami
harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Untaian terima kasih kami ucapkan
kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin
Tangerang, 30 Mei 2018
Penyusun
Leli Helmi Ismiati
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Good Governance
diperkenalkan oleh Bank Dunia dalam publikasinya Sub Saharan Africa : From
Crisis to Sustainable Growth pada tahun 1989. Wacana ini memiliki
tujuan untuk “memberdayakan masyarakat umum” yang ada di Benua Afrika. Wacana Good
Governance sendiri yang bergulir pada dekade tahun 90-an tentunya tidak
lepas dari perubahan peta politik dunia yang begitu dinamis kala itu. Adapun
perubahan – perubahan tersebut disinyalir disebabkan oleh tiga
faktor antara lain hilangnya legitimasi, keruntuhan ekonomi, dan protes rakyat.
Pemikiran tentang good governance ini
pertama kali dikembangkan oleh lembaga dana internasional seperti world bank,
UNDP dan IMF dalam rangka menjaga dan menjamin kelangsungan dana bantuan yang
diberikan kepada negara sasaran bantuan. Penyandang dana bantuan memandang
bahwa setiap bantuan untuk negar-negara didunia terutama negara berkembang,
sulit berhasil tanpa adanya Good Governance. Karena itu Good
Governance menjadi isu sentral
dalam hubungan lembaga-lembaga multilateral tersebut bersama negara sasaran,
disisi lain memaknai Good Governance sebagai aplikasian kongkrit dari
pemerintahan demokrasi dengan demikian Good Governance adalah
pemerintahan yang baik dalam standar proses dan maupun hasil-hasilnya semua
unsur pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan,
memperoleh dukungan dari rakyat dan terlepas dari gerakan-gerakan anarkis yang
dapat menghambat proses pembangunan.
1.2 RUMUSAN MASALAH
A.
Pengertian Good goverment
B.
Maksud dan Tujuan Good
Government
C. Manfaat good government
D. Pengertian Good Governance
E. Prinsip-Prinsip Dan
Karakteristik Dasar Good Governance
F. Latar belakang Good Governance di Indonesia
1.3 TUJUAN
A.
Memahami arti Good goverment
B.
Memahami Maksud dan Tujuan Good Government
C.
Memahami Manfaat
good government
D. Memahami Pengertian Good Governance
E. Memahami Prinsip-Prinsip Dan Karakteristik Dasar Good Governance
F. Memahami Latar belakang Good Governance di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Good Government
Good
government adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang
diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani, dan swasta. Good government
juga merupakan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang
saham, pengurus (pengelola perusahaan), pihak kreditur, pemerintah, karyawan,
serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan
dengan hak-hak atau kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu system yang
mengatur dan mengendalikan perusahaan.
2.2
Maksud dan Tujuan Good Government
Menggunakan
dan melaksanakan kewenangan politik, ekonomi dan administratif agar dapat diselenggarakan
dengan baik. Oleh sebab itu dalam prakteknya, konsep good government harus ada
dukungan komitmen dari semua pihak yaitu negara (state)/pemerintah
(government), swasta (private) dan masyarakat (society).
2.3
Manfaat good government
Manfaat
dari good government adalah :
1. Mendorong tercapainya
kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asa
transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kesetaraan
dan kewajaran.
2. Mendorong timbulnya
kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan
kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan.
3. Meningkatkan daya saing
perusahaan secara nasional maupun internasional sehingga meningkatkan
kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi
nasional yang berkesinambungan.
2.4
Pengertian Good Governance
Good
Governance sebagai kriteria Negara-negara yang baik dan berhasil dalam pembangunan,
bahkan dijadikan semacam kriteria untuk memperoleh kemampuan bantuan optimal
dan Good Governance dianggap
sebagai istilah standar untuk organisasi publik hanya dalam arti pemerintahan.
Secara konseptual “good” dalam bahasa Indonesia “baik” dan “Governance”
adalah “kepemerintahan”. Menurut LAN (Lembaga Administrasi Negara) dalam
Sedarmayanti (2008:130) mengemukakan arti good dalam good governance mengandung dua arti:
1. Nilai-nilai yang menjunjung
tinggi keinginan / kehendak rakyat dan nilai yang dapat meningkatkan kemampuan
rakyat yang dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembangunan
berkelanjutan dan keadilan sosial.
2. Aspek-aspek fungsional dari
pemerintahan efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya mencapai
tujuan-tujuan tersebut.
Berbagai pendapat yang dikemukakan
para ahli dalam memahami arti good
governance:
1. Robert Charlick dalam Pandji
Santosa (2008:130) mendefinisikan good
governance sebagai pengelolaan segala macam urusan publik secara
efektif melalui pembuatan peraturan dan atau kebijakan yang baik demi untuk
mempromosikan nilai-nilai kemasyarakatan.
2. Bintoro Tjokroamidjojo
memandang Good Governance sebagai
“Suatu bentuk manajemen pembangunan, yang juga disebut sebagai administrasi
pembangunan, yang menempatkan peran pemerintah sentral yang menjadi Agent
of change dari suatu masyarakat berkembang atau develoving didalam
negara berkembang” efisien dan efektif dengan menjaga kesinergian interaksi
yang konstruktif diantara domaindomain negara, sektor swasta, dan masyarakat.
3. Menurut Bank Dunia (World
Bank), Good governance merupakan
cara kekuasaan yang digunakan dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan
ekonomi untuk pengembangan masyarakat (Mardoto, 2009).
4. Menurut UNDP (United
National Development Planning), Good governance merupakan praktek penerapan
kewenangan pengelolaan berbagai urusan. Penyelenggaraan negara secara politik,
ekonomi dan administratif di semua tingkatan. Dalam konsep di atas, ada tiga
pilar good governance yang penting, yaitu:
a. Kesejahteraan
rakyat (economic governance).
b. Proses pengambilan keputusan (political
governance).
c. Tata laksana
pelaksanaan kebijakan (administrative governance) (Prasetijo, 2009).
Berdasarkan
uraian pendapat para ahli tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa good governance adalah proses
penyelenggaraan pemerintahan Negara yang solid dan bertanggung jawab, serta
efisien dan efektif dengan menjaga kesinergian interaksi yang konstruktif
diantara berbagai sumber daya dalam negara, sektor swasta, dan masyarakat.
2.5 Prinsip-Prinsip
Dan Karakteristik Dasar Good Governance
a.
Prinsip-Prinsip Dasar Good
Governance
Untuk meralisasikan pemerintahan yang
professional dan akuntabel yang bersandar pada prinsip-prinsip good
governance Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Masyarakat Transparansi
Indonesia (MTI) merumuskan sembilan aspek fundamental (Asas) dalam good
governance yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut:
1.
Partisipasi (Participation)
Asas
partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan
keputusan.Bentuk keikutsertaan dibagun berdasarkan prinsip demokrasi yakni
kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.
Menurut
Jewell dan Siegall (1998:67) partisipasi adalah keterlibatan anggota organisasi
didalam semua kegiatan organisasi.Di lain pihak Handoko (1998:31) menyatakan
partisipasi merupakan tindakan dan pengawasan kegiatan di dalam organisasi.
Semua
warga negara berhak terlibat dalam keputusan, baik langsung maupun melalui
lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Paradigma
birokrasi sebagai center for public harus diikuti dengan berbagai aturan
sehingga proses sebuah usaha dapat dilakukan dengan baik dan efisien, selain
itu pemerintah juga harus menjadi public server dengan memberikan pelayanan
yang baik, efektive, efisien, tepat waktu serta dengan biaya yang murah,
sehingga mereka memiliki kepercayaan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat
sangat berperan besar dalam pembangunan, salah satunya diwujudkan dengan pajak.
2.
Penegakan Hukum (Rule of Law)
Penegakan
hukum adalah pengelolaan pemerintah yang profesional dan harus didukung oleh
penegakan hukum yang berwibawa.Penegakan hukum sangat berguna untuk menjaga
stabilitas nasional. Karena suatu hukum bersifat tegas dan mengikat.Sehubungan
dengan itu,santosa (2001:87)menegaskan, bahwa Perwujudan good governance harus
di imbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung
unsur-unsur sebagai berikut :
a. Supremasi
Hukum, yakni setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara didasarkan pada hukum
peraturan yang jelas dan dijamin pelaksanaannya secara benar serta
independen.
b. Kepastian hukum,
bahwa setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan
pasti, tidak duplikasi dan tidak bertentangan antara satu dengan lainnya.
c. Hukum yang
responsive, yakni aturan-aturan hukum disusun berdasarkan aspirasi masyarakat
luas, dan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan publik secara adil.
d. Penegakan hukum
yang konsisten dan nondiskriminatif, yakni penegakan hukum yang berlaku untuk
semua orang tanpa pandang bulu jabatan maupun status sosialnya sebagai contoh
aparat penegak hukum yang melanggar kedisiplinan dan hukum wajib dikenakan
sanksi.
e. Independensi
peradilan, yakni peradilan yang independen bebas dari pengaruh penguasa atau
pengaruh lainnya. Sayangnya, di negara kita independensi peradilan belum
begitu baik dan dinodai oleh aparat penegak hukum sendiri, sebagai contoh
kecilnya yaitu kasus suap jaksa.
3.
Transparasi (Transparency)
Transparasi
adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh
pemerintah (Notodisoerjo,2002:129).Dengan adanya transparasi maka pemerintah
memajukan kinerjanya sebgai tolak ukur dan informasi bagi masyarakat di
pemerintahan.
Menurut
Jeff dan Shah (1998:68) indicator yang dapat digunakan untuk mengukur
trasparasi yaitu: Bertamabahnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap
penyelenggaraan pemerintah.
Akibat
tidak adanya prinsip transparansi ini bangsa indonesia terjebak dalam kubangan
korupsi yang sangat parah. Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang
gerak kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak baik. Dalam
pengelolaan negara, Goffer berpendapat bahwa terdapat delapan unsur
yang harus dilakukan secara transparasi, yaitu :
a.
Penetapan posisi dan jabatan.
b.
Kekayaan pejabat publik.
c.
Pemberian penghargaan.
d.
Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan.
e.
Kesehatan.
f.
Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik.
g.
Keamanan dan ketertiban.
h.
Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
Dalam
hal penepatan posisi jabatan public harus dilakukan melalui mekanisme test
and proper test (uji kelayakan) yang dilakukan oleh lembaga-lembaga
independen,seperti komisi yudisial,komisi kepolisian,komisi pajak dan
sebagainya.
4.
Responsif (Responsiveness)
Asas
responsif adalah bahwa pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan
masyarakat secara umum.Pemerintah harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya, bukan
menunggu masyarakat menyampaikan aspirasinya, tetapi pemerintah harus proaktif
dalam mempelajari dan mengalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat.Jadi setiap
unsur pemerintah harus memiliki dua etika yaitu etika individual yang menuntut
pemerintah agar memiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas profesional.Dan
etika sosial yang menuntut pemerintah memiliki sensitifitas terhadap berbagai
kebutuhan pubik.Orientasi kesepakatan atau Konsensus (Consensus Orientation).
Asas
konsensus adalah bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses
musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat
sebagian besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan
efektifitas pelaksanaan keputusan. Semakin banyak yang terlibat dalam proses
pengambilan keputusan maka akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan
masyarakat yang terwakili selain itu semakin banyak yang melakukan pengawasan
serta kontrol terhadap kebijakan-kebijakan umum maka akan semakin tinggi
tingkat kehati-hatiannya dan akuntanbilitas pelaksanaannya dapat
semakin di pertanggungjawabkan.
5.
Konsesus (consesus)
Pengambilan
keputusan adalah salah satu asas yang fundamental yang harus di perhatikan oleh
pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk mencapai tujuangood governance.Pengambilan
keputusan secara konsessus yakni mengambil keputusan melaui proses musyawarah
dan semaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama.
Prinsip
ini menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah
melalui konsesus. Model pengambilan keputusan tersebut, selain dapat memuaskan
sebagian besar pihak, juga akan menjadi keputusan yang mengikat dan milik
bersama, sehingga akan memiliki kekuatan memaksa bagi semuakomponen yang
terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut.
Pelaksanaan
prinsip pada praktiknya sangat terkait dengan tingkat partisipasi masyarakat
dalam kegiatan pemerintahan, kulturaldemokrasi,serta tata aturan dalam kegiatan
pengambilan kebijakan yang berlaku dalam sebuah system.
Paradigma
ini perlu dilakukan dalam konteks pelaksanaan pemerintahan, karena urusan yang
mereka kelola adalah persoalan-persoalan public yang harus di pertanggung
jawabkan kepada masyarakat.
6.
Kesetaraan (equity)
Asas
kesetaraan yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan.Asas ini dikembangkan
berdasarkan sebuah kenyataan bahwa bangsa Indonesia ini tergolong bangsa yang
prural,baik dari segi etnik,agama dan budaya.prulalisme ini tentu saja pada
satu etnis dapat memicu masalah apabila dimanfaatkan dalam konteks kepentingan
sempit seperti primordialisme,egoism,dan sebagainya.Karena prinsip kesetaraan
harus diperhatikan agar tidak memicu akses yang tidak diinginkan dalam
penyelenggaraan pemerintah.
Asas
kesetaraan dan keadilan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan
publik.Pemerintah harus bersikap dan berprilaku adil dalam memberikan pelayanan
terhadap publik tanpa mengenal perbedaan kedudukan, keyakinan, suku, dan kelas
sosial.
Clean
and good governance juga harus didukung dengan asas kesetaraan, yakni
kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Asas ini harus diperhatikan secara
sungguh-sungguh oleh semua penyelenggara pemerintahan di Indonesia karena
kenyatan sosiologis bangsa kita sebagai bangsa yang majemuk, baik etnis, agama,
dan budaya.
7.
Efektivitas (Effectifeness) dan Efisiensi (Efficiency)
Efisiensi
berkaitan dengan penghematan keuangan, sedangkan Efiktifitas berkaitan dengan
ketepatan cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah
(Handoko,1998:23).Menurut Jeff dan Shah (1998:7) indikator yang dapat digunakan
untuk mengukur efisiensi dan efiktifitas,yaitu Efisiensi: Meningkatnya
kesejahteraan dan nilai tambah dari pelayanan masyarakat, berkurangnya
penyimpanan pembelanjaan, berkuragnya biaya operasioanal pelayanan dan
mendapatkan ISO pelayanan.
Eviktivitas:
Meningkatnya masukan dari masyarakat terhadap penyimpangan (Kebocoran,
Pemborosan, Penyalahgunaan wewenang dan sebagainya) melalui media massa dan
berkurangnya pentimpangan.
Konsep
efektivitas dalam sektor kegiatan-kegiatan publik memiliki makna ganda,
yakni efektivitas dalam pelaksanan proses-proses pekerjaan, baik oleh pejabat
publik maupun partisipasi masyarakat, dan kedua, efektivitas dalam konteks
hasil, yakni mampu membrikan kesejahteraan pada sebesar-besarnya kelompok dan lapisan
sosial.Kriteria efektif dan efisien yaitu pemerintah harus berdaya guna dan
berhasil guna. Kriteria efektivitas biasanya diukur dengan parameter produk
yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai
kelopok dan lapisan sosial.Sedangkan asas efisiensi umumnya diukur dengan
rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.Semakin
kecil biaya yang dipakai untuk mencapai tujuan dan sasaran maka pemerintah
dalam kategori efisien.
8.
Akuntabilitas (Accountability)
Asas
akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang
memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka.,di sisi lain
Akuntabilitas adalah kemampuan untuk mempertanggung jawabkan semua tindakan dan
kebijaksanaan yang telah ditemapuh (mardiasmo,2001:251).
Menurut
Jeff dan Shah (1998:70) Indikator yang daqpt digunakan untuk mengukur
akuntabilitas, yaitu meningktnya kepercanyaan dan kepuasan masyarakat terhadapa
pemerintah, tumbuhnya kesadaran masyarakat, meningkatnya keterwakilan
berdasarkan pilihan dan kepentingan masyarakat, dan berkurangnya kasus-kasus
KKN.
Setiap
pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan,
perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.Inilah yang
dituntut dalam asas akuntabilitas dalam upaya menuju pemerintahan yang bersih
dan berwibawa.
9.
Visi Strategis
Visi
strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan
datang. Tidak sekedar memiliki agenda strategis untuk masa yang akan datang,
seseorang yang memiliki jabatan publik atau lembaga profesional lainnya, harus
memiliki kemampuan menganalisa persoalan dan tantangan yang akan dihadapi
oleh lembaga yang dipimpinnya.
Berikut
adalah pilar-pilar Good Governance :
Good
governance hanya bermakna bila keberadaannya ditopang oleh lembaga yang
melibatkan kepentingan publik . jenis lembaga tersebut adalah :
a. Negara
1. Menciptakan kondisi politik,
ekonomi dan sosial yang stabil.
2. Membuat peraturan yang efektif
dan berkeadilan
3. Menyediakan public service yang
efektifdan accountable
4. Menegakkan HAM
5. Melindungi lingkungan hidup
6. Mengurus standar kesehatan dan
standar keselamatan publik
b. Sektor Swasta
1. Menjalankan industri
2. Menceiptakan lapangan kerja
3. Menyediakan insentif bagi
karyawan
4. Meningkatkan standar hidup
masyarakat
5. Memilahara lingkungan hidup
6. Menaati peraturan transfer ilmu
pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat
7. Menyediakan kredit bagi
pengembangan HAM
c. Masyarakat Madani
1. Menjaga agar hak-hak masyarakat
terlindungi
2. Mempengaruhi kebijakan publik
3. Sebagai sarana cheks dan balances
pemerintah
4. Mengawasi penyalahgunaan
kewenangan sosial pemerintah
5. Mengembangkan SDM
6. Sarana berkomunikasi antara
anggota masyarakat
2.6. Latar belakang Good Governance di Indonesia
Transformasi government sepanjang abad ke-20 pada awalnya ditandai
dengan konsolidasi pemerintahan demokratis (democratic government) di dunia
Barat. Tahap II berlangsung pada pasca Perang Dunia I, diindikasikan dengan
semakin menguatnya peran pemerintah. Pemerintah mulai tampil dominan, yang
melancarkan regulasi politik, redistribusi ekonomi dan kontrol yang kuat
terhadap ruang-ruang politik dalam masyarakat. Peran negara pada tahap ini
sangat dominan untuk membawa perubahan sosial dan pembangunan ekonomi. Tahap
III, terjadi pada periodisasi tahun
1960-an sampai 1970-an, yang menggeser perhatian ke pemerintah di negara-negara
Dunia Ketiga. Periode tersebut merupakan perluasan proyek developmentalisme
(modernisasi) yang dilakukan oleh dunia Barat di Dunia Ketiga, yang mulai
melancarkan pendalaman kapitalisme. Pada periode tersebut, pendalaman kapitalisme itu diikuti oleh kuatnya
negara dan hadirnya rezim otoritarian di kawasan Asia, Amerika Latin dan
Afrika. Modernisasi mampu mendorong pembangunan ekonomi dan birokrasi yang
semakin rasional, partisipasi politik semakin meningkat, serta demokrasi
semakin tumbuh berkembang merupakan asumsi perspektif Barat yang
dimanifestasikan dalam tahapan tersebut. Perspektif ini kemudian gugur, karena
pembangunan ekonomi di kawasan Asia dan Amerika Latin diikuti oleh meluasnya
rezim otoritarian yang umumnya ditopang oleh aliansi antara militer, birokrasi
sipil dan masyarakat bisnis internasional (Bourgon, 2011). Tahap IV, ditandai
dengan krisis ekonomi dan finansial negara yang melanda dunia memasuki dekade
1980-an. Krisis ekonomi juga dihadapi Indonesia yang ditandai dengan anjloknya
harga minyak tahun 1980-an. Krisis ekonomi pada periode 1980-an mendorong
munculnya cara pandang baru terhadap pemerintah. Pemerintah dimaknai bukan
sebagai solusi terhadap problem yang dihadapi, melainkan justru sebagai akar
masalah krisis. Karena itu pada masa ini berkembang pesat “penyesuaian
struktural”, yang lahir dalam bentuk deregulasi, debirokratisasi, privatisasi,
pelayanan publik berorientasi pasar. Berkembangnya isu-isu baru ini menandai
kemenangan pandangan neoliberal yang sejak lama menghendaki peran negara secara
minimal, dan sekaligus kemenangan pasar dan swasta. Tahap V, adalah era
1990-an, dimana proyek demokratisasi (yang sudah dimulai dekade 1980-an)
berkembang luas seantero jagad. Pada era ini muncul cara pandang baru terhadap
pemerintahan, yang ditandai munculnya governance dan good governance.
Perspektif yang berpusat pada government bergeser ke perspektif governance.
Sejumlah lembaga donor seperti IMF dan World Bank dan para praktisi pembangunan
internasional yang justru memulai mengembangkan gagasan governance dan juga
good governance.
Sebagai reaksi terhadap krisis pada tahun 1985, Secretary of the
Treasury Amerika Serikat, James Baker menginisiasi sebuah kebijakan baru, yaitu
Structural Adjustment Program (SAP). Kebijakan ini berbasis pada Washington
Consensus. Berdasarkan kebijkana baru ini, Negara-negara yang ingin mendapatkan
utang dari IMF dan Bank Dunia harus berkomitmen untuk melakukan
re-strukturisasi atau perubahan dalam kebijakan ekonomi makro mereka, yang
berarah pada ekonomi yang berorientasi ekspor (export-led growth), mengurangi
peranan Negara dalam ekonomi (good governance), dan privatisasi sector-sektor
publik (Gilpin, 2001 :314).
Bank Dunia sendiri dalam mempromosikan good governance di Indonesia
melalui tiga pintu yaitu CGI (Consultative Group on Indonesia), Kemitraan untuk
Pembaruan Tata Pemerintahan (Partnership for Governance Reform) dan
Justice for the Poor. Dalam forum tahunan CGI, Bank Dunia memimpin dan
memiliki kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan ekonomi (termasuk desakan
pembentukan peraturan perundang-undangan). Ini bisa terjadi karena pemerintah
masih menerima kucuran utang sehingga prasyarat utang tersebut harus dipenuhi
sebagai kompensasinya. Sedangkan Bank Dunia pula bekerja secara dekat dengan
UNDP dan ADB sebagai sponsor dana utama untuk Partnership for Governance
Reform. Melalui forum kelompok multi-stakeholder di Kemitraan ini, Bank Dunia
telah terlibat aktif dalam membuat kerangka kerja hukum untuk pembangunan
(legal framework for development), seperti pembaruan peradilan, pembaruan
hukum, dan pembentukan lembaga pemerintahan baru. Pengaruh besar kemitraan ini
adalah justru peran hegemoninya sebagai lembaga dana untuk proyek-proyek
governance yang dijalankan oleh tidak saja lembaga negara, namun juga organisasi
non-pemerintah. Sedangkan Justice for the Poor adalah sebuah institusi yang
baru-baru saja dikreasi Bank Dunia dalam mempromosikan pengurangan kemiskinan
di Indonesia, khususnya sebuah strategi pemberdayaan untuk kaum miskin melalui
bantuan hukum.
Bagi Bank Dunia, program-program pemberdayaan hukum dan penyadaran
hukum merupakan hal penting dalam mewujudkan kaum miskin atas akses keadilan.
Dalam urusan pemantauan korupsi, Bank Dunia sendiri memilih menfokuskan lebih
banyak pada proyek-proyek yang didanainya sendiri, semacam Proyek Pengembangan
Kecamatan (PPK). Proyek pembaruan ketatapemerintahan melalui good governance
cenderung untuk melayani promosi konsensus pembaruan sosial dan ekonomi,
khususnya dengan mengaplikasikan pemberdayaan teknokratik dan bahasa liberal
partisipasi. Di titik ini, diskursus dan arah kecenderungan hak-hak asasi
manusia lebih menyesuaikan dengan liberalisasi pasar. Inilah yang disebut
“market friendly human rights paradigm‟ (paradigma hak-hak asasi manusia yang
ramah pasar). Muncul dan berperannya Justice for the Poor di Indonesia adalah
tak terpisahkan dengan program global dalam Poverty Reduction Strategy Papers
(PRSPs) yang disponsori Bank Dunia. PRSPs telah mengaplikasikan proyek dan
mekanisme seragam untuk berbagai persoalan kemiskinan di negara ketiga. PRSPs
yang demikian harus diimplementasikan sebagai kondisi untuk menerima pinjaman.
Berdasarkan laporan Focus on Global South yang bermarkas di Bangkok, PRSPs
telah mempromosikan kebijakan-kebijakan berorientasikan pasar, perdagangan
terbuka, investasi, rezim finansial, dan mendesakkan peran negara agar
menghapus perusahaan-perusahaan milik negara.(Wiratraman 2006: 67). Kritik Good
Governance Berdasarkan uraian diatas dalam perjalanan penerapan good governance
hampir banyak negara mengasumsikannya sebagai sebuah ideal type of governance,
padahal konsep itu sendiri sebenarnya dirumuskan oleh banyak praktisi untuk
kepentingan praktis-strategis dalam rangka membangun relasi
negara-masyarakat-pasar yang baik dan sejajar.
Prinsip
Good Governance sebenarnya sudah ditanamkan pada saat Undang – Undang Dasar
(UUD) 1945 pertama kali lahir. Prinsip ini dapat dilihat dalam pembukaan UUD
1945 alenia IV. Namun pada perkembangannya Good Governance mulai urgent dibicarakan
pasca tumbangnya rezim orde baru.
Tumbangnya
rezim orde baru (atau populer disebut masa reformasi) membuat supremasi
terhadap sistem demokrasi semakin santer. Demokrasi menjadi menjadi kata kunci
dalam Good Governance.
Prinsip
dasar yang kami maksud adalah tentang prinsip musyawarah mufakat, menjunjung
moralitas, bersikap terbuka, tanggap, menjaga persatuan,
berkeadilan social, bergotong-royong, bertanggung jawab, dan berkeinginan
luhur.
Hal ini
sejalan dengan sembilan nilai prinsipil dalam Good Governance. Misalnya, prinsip
transparansi yang sudah terkandung dalam prinsip musyawarah mufakat.
Dimana pengambilan keputusan dalam musyawarah mufakat lebih mengutamakan unsur
maslahat dibanding politis. Pengambilan keputusan dalam musyawarah mufakat pun
dapat diakses oleh keseluruhan stakeholder terkait.
Prinsip
lain adalah akuntabilitas. Prinsip akuntabilitas sudah terkandung
dalam nilai bertanggung jawab.
Orientasi
ideal Good Governance diarahkan pada pencapaian tujuan nasional
danpemerintahan yang berfungsi ideal apabila melakukan upaya mencapai
tujuan nasional secara efektif dan efisien.
Pada
Pembukaan Alenia IV UUD 1945 dinyatakan Tujuan Nasional adalah
sebagai berikut;
1) Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2) Memajukan
kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan
kehidupan bangsa,
4) Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Dengan
demikian maka Good Governance di Indonesia, dapat didefinisikan sebagai praktek
penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dengan kemampuan
mengelola berbagai sumberdaya sosial dan ekonomi dengan baik untuk kepentingan
rakyat Indonesia berdasarkan asas musyawarah dan mufakat.
Sedangkan
wujudnya di Indonesia berupa Penyelenggaraan tata pemerintahan yang bersih dan
berwibawa, efisien dan efektif, tanggap dan bertanggungjawab, bertindak dan
berpihak pada kepentingan rakyat, serta mampu menjaga keselarasan hubungan
kemitraan melalui proses interaksi yang dinamis dan konstruktif antara
pemerintah, rakyat, dan berbagai kelompok kepentingan di dalam tata kehidupan
masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila.
Kemasan
wujud good governance dalam paradigma dalam negeri, terefleksi dari
penekanan pokok-pokok kebijakan yang mencakup tiga bidang, yaitu :
1) Politik: memposisikan pemerintah
sebagai fasilitator, mendorong dialogis yang interaktif, dan dorongan untuk
berkembangnya lembaga politik dan tradisi;
2) Partisipasi masyarakat: mendorong
prakarsa lokal terus berkembang dan mendorong peranan maksimal lembaga
kemasyarakatan;
3) Pembangunan Daerah : pengakuan
kewenangan daerah (kecuali yang dipusatkan), pemisahaan eksekutif dan
legislatif daerah, serta mengawal berkembangnya dinamika Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Memberikan tekanan orientasi regional/local, menjawab
masalah kunci daerah/wilayah, dan memperkuat kerja sama wilayah/antar daerah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
uraian–uraian dari bab–bab sebelumnya maka penulis mengambil kesimpulan yaitu:
1. Pemerintahan
yang baik tidak di lihat dari sistem yang berbuat atau rancanggan undang-undang
yang di rumuskan, melainkan suatu sikap yang pasti dalam menangani suatu permasalahn
tanpa memandang siapa serta mengapa hal tersebut harus di lakukan.
2. Good
Governance merupakan pengertian dalam hal yang luas sehingga untuk
memberikan arti serta defenisi tidak semudah mengartikan kata perkata melainkan
perlunya aspek –aspek serta pemikiran yang luas menyangkut bidang tersebut.
3. Perlunya
pengertian menggenai aspek-aspek dalam Good Governance sehingga tidak
ada kesalahan dalam aplikasinya.
4. Penerapan Good
Governance dalam sistem kepemerintahan saat ini sangat di perlukan karena
peranan perintah dalam memajukan suatu negara sangatlah besar.
3.2 Saran
Atas kesimpulan di atas, penulis mengemukakan beberapa saran untuk
membenahi kelemahan-kelemahan dalam penegakkan prinsip good governance di
Indonesia yaitu:
1. Integritas
dan nilai etika perlu ditingkatkan atau dikomunikasikan dengan perilaku yang
terbaik dan melibatkan pihak terkait. Karena sebaik apapun desain sebuah
pengawasan tidak akan terlaksana dengan efektif, efisien dan ekonomis jika
dilaksanakan oleh orang-orang yang memiliki integritas dan nilai etika yang
rendah.
2. Kinerja
Inspektorat atau pengendalian intern perlu terus ditingkatkan meskipun penulis
mengusulkan sektor publik, namun itu bukan berarti mengabaikan sektor
pengawasan intern.
3.3 Daftar Pustaka
http://ekaferiana.blogspot.com/2017/01/good-government-dan-good-governance.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar