Rabu, 30 Mei 2018

MAKALAH PERANAN GOOD GOVERNANCE GOVERMENT



PERANAN GOOD GOVERNANCE GOVERMENT
TERHADAP KEPERCAYAAN, KEPUASAN & KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Dosen : Budi Wahyudi SE, MM


Description: Description: Image result for logo gunadarma




Disusun Oleh :
Leli Helmi Ismiati
NPM : 23217293
Kelas : 1EB21






FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017/2018









KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur penyusun panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini berjudul Peranan good governance goverment terhadap kepercayaan, kepuasan, & kesejahteraan masyarakat” ini tepat waktunya dalam memenuhi tugas mata kuliah Perekonomian Indonesia .

            Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, karena kami masih dalam tahap belajar. Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

            Untaian terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin



Tangerang, 30 Mei 2018
Penyusun

Leli Helmi Ismiati



























BAB I
PENDAHULUAN

1.1    LATAR BELAKANG
Good Governance diperkenalkan oleh Bank Dunia dalam publikasinya Sub Saharan Africa : From Crisis to Sustainable Growth pada tahun 1989. Wacana ini memiliki tujuan untuk “memberdayakan masyarakat umum” yang ada di Benua Afrika. Wacana Good Governance sendiri yang bergulir pada dekade tahun 90-an tentunya tidak lepas dari perubahan peta politik dunia yang begitu dinamis kala itu. Adapun perubahan  – perubahan  tersebut disinyalir disebabkan oleh tiga faktor antara lain hilangnya legitimasi, keruntuhan ekonomi, dan protes rakyat. Pemikiran tentang good governance ini pertama kali dikembangkan oleh lembaga dana internasional seperti world bank, UNDP dan IMF dalam rangka menjaga dan menjamin kelangsungan dana bantuan yang diberikan kepada negara sasaran bantuan. Penyandang dana bantuan memandang bahwa setiap bantuan untuk negar-negara didunia terutama negara berkembang, sulit berhasil tanpa adanya Good Governance. Karena itu Good Governance menjadi isu sentral dalam hubungan lembaga-lembaga multilateral tersebut bersama negara sasaran, disisi lain memaknai Good Governance sebagai aplikasian kongkrit dari pemerintahan demokrasi dengan demikian Good Governance adalah pemerintahan yang baik dalam standar proses dan maupun hasil-hasilnya semua unsur pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat dan terlepas dari gerakan-gerakan anarkis yang dapat menghambat proses pembangunan.
1.2    RUMUSAN MASALAH
A.      Pengertian Good goverment
B.      Maksud dan Tujuan Good Government
C.    Manfaat good government
D.    Pengertian Good Governance
E.     Prinsip-Prinsip Dan Karakteristik Dasar Good Governance
F.    Latar belakang Good Governance di Indonesia


1.3    TUJUAN
A.      Memahami arti Good goverment
B.      Memahami Maksud dan Tujuan Good Government
C.   Memahami Manfaat good government
D.   Memahami Pengertian Good Governance
E.    Memahami Prinsip-Prinsip Dan Karakteristik Dasar Good Governance
F.   Memahami Latar belakang Good Governance di Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN

       2.1       Pengertian Good Government
Good government adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani, dan swasta. Good government juga merupakan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola perusahaan), pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak atau kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu system yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.

       2.2       Maksud dan Tujuan Good Government

Menggunakan dan melaksanakan kewenangan politik, ekonomi dan administratif agar dapat diselenggarakan dengan baik. Oleh sebab itu dalam prakteknya, konsep good government harus ada dukungan komitmen dari semua pihak yaitu negara (state)/pemerintah (government), swasta (private) dan masyarakat (society).

       2.3       Manfaat good government
  Manfaat dari good government adalah :
         1.         Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asa transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kesetaraan dan kewajaran.
         2.         Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan.
         3.         Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun internasional sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.

       2.4       Pengertian Good Governance
Good Governance sebagai kriteria Negara-negara yang baik dan berhasil dalam pembangunan, bahkan dijadikan semacam kriteria untuk memperoleh kemampuan bantuan optimal dan Good Governance dianggap sebagai istilah standar untuk organisasi publik hanya dalam arti pemerintahan. Secara konseptual “good” dalam bahasa Indonesia “baik” dan “Governance” adalah “kepemerintahan”. Menurut LAN (Lembaga Administrasi Negara) dalam Sedarmayanti (2008:130) mengemukakan arti good dalam good governance mengandung dua arti:
         1.         Nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan / kehendak rakyat dan nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat yang dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial.
         2.         Aspek-aspek fungsional dari pemerintahan efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Berbagai pendapat yang dikemukakan para ahli dalam memahami arti good governance:
         1.         Robert Charlick dalam Pandji Santosa (2008:130) mendefinisikan good governance sebagai pengelolaan segala macam urusan publik secara efektif melalui pembuatan peraturan dan atau kebijakan yang baik demi untuk mempromosikan nilai-nilai kemasyarakatan.
         2.         Bintoro Tjokroamidjojo memandang Good Governance sebagai “Suatu bentuk manajemen pembangunan, yang juga disebut sebagai administrasi pembangunan, yang menempatkan peran pemerintah sentral yang menjadi Agent of change dari suatu masyarakat berkembang atau  develoving didalam negara berkembang” efisien dan efektif dengan menjaga kesinergian interaksi yang konstruktif diantara domaindomain negara, sektor swasta, dan masyarakat.
         3.         Menurut Bank Dunia (World Bank), Good governance merupakan cara kekuasaan yang digunakan dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat (Mardoto, 2009).
         4.         Menurut UNDP (United National Development Planning), Good governance merupakan praktek penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan. Penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi dan administratif di semua tingkatan. Dalam konsep di atas, ada tiga pilar good governance yang penting, yaitu:
a.   Kesejahteraan rakyat (economic governance).
b.   Proses pengambilan keputusan (political governance).
            c.    Tata laksana pelaksanaan kebijakan (administrative governance) (Prasetijo, 2009).

Berdasarkan uraian pendapat para ahli tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa good governance adalah proses penyelenggaraan pemerintahan Negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif dengan menjaga kesinergian interaksi yang konstruktif diantara berbagai sumber daya dalam negara, sektor swasta, dan masyarakat.

       2.5       Prinsip-Prinsip Dan Karakteristik Dasar Good Governance
a.       Prinsip-Prinsip Dasar  Good Governance
Untuk meralisasikan pemerintahan yang professional dan akuntabel yang bersandar pada prinsip-prinsip good governance Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) merumuskan sembilan aspek fundamental (Asas) dalam good governance yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut:
1.      Partisipasi (Participation)
            Asas partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan.Bentuk keikutsertaan dibagun berdasarkan prinsip demokrasi yakni kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.
            Menurut Jewell dan Siegall (1998:67) partisipasi adalah keterlibatan anggota organisasi didalam semua kegiatan organisasi.Di lain pihak Handoko (1998:31) menyatakan partisipasi merupakan tindakan dan pengawasan kegiatan di dalam organisasi.
            Semua warga negara berhak terlibat dalam keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Paradigma birokrasi sebagai center for public harus diikuti dengan berbagai aturan sehingga proses sebuah usaha dapat dilakukan dengan baik dan efisien, selain itu pemerintah juga harus menjadi public server dengan memberikan pelayanan yang baik, efektive, efisien, tepat waktu serta dengan biaya yang murah, sehingga mereka memiliki kepercayaan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat berperan besar dalam pembangunan, salah satunya diwujudkan dengan pajak.
2.      Penegakan Hukum (Rule of Law)
Penegakan hukum adalah pengelolaan pemerintah yang profesional dan harus didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa.Penegakan hukum sangat berguna untuk menjaga stabilitas nasional. Karena suatu hukum bersifat tegas dan mengikat.Sehubungan dengan itu,santosa (2001:87)menegaskan, bahwa Perwujudan good governance harus di imbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a.       Supremasi Hukum, yakni setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara dan peluang     partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum  peraturan yang jelas dan dijamin pelaksanaannya secara benar serta independen.
b.      Kepastian hukum, bahwa setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikasi dan tidak bertentangan antara satu dengan lainnya.
c.       Hukum yang responsive, yakni aturan-aturan hukum disusun berdasarkan aspirasi masyarakat luas, dan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan publik secara adil.
d.      Penegakan hukum yang konsisten dan nondiskriminatif, yakni penegakan hukum yang berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu jabatan maupun status sosialnya sebagai contoh aparat penegak hukum yang melanggar kedisiplinan dan hukum wajib dikenakan sanksi.
e.       Independensi peradilan, yakni peradilan yang independen bebas dari pengaruh penguasa atau pengaruh lainnya. Sayangnya, di negara kita independensi peradilan belum begitu baik dan dinodai oleh aparat penegak hukum sendiri, sebagai contoh kecilnya yaitu kasus suap jaksa.

3.      Transparasi (Transparency)
            Transparasi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah (Notodisoerjo,2002:129).Dengan adanya transparasi maka pemerintah memajukan kinerjanya sebgai tolak ukur dan informasi bagi masyarakat di pemerintahan.
            Menurut Jeff dan Shah (1998:68) indicator yang dapat digunakan untuk mengukur trasparasi yaitu: Bertamabahnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah.
Akibat tidak adanya prinsip transparansi ini bangsa indonesia terjebak dalam kubangan korupsi yang sangat parah. Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak baik. Dalam pengelolaan negara, Goffer berpendapat bahwa terdapat delapan unsur yang harus dilakukan secara transparasi, yaitu :
a.       Penetapan posisi dan jabatan.
b.      Kekayaan pejabat publik.
c.       Pemberian penghargaan.
d.      Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan.
e.       Kesehatan.
f.       Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik.
g.      Keamanan dan ketertiban.
h.      Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
            Dalam hal penepatan posisi jabatan public harus dilakukan melalui mekanisme test and proper test (uji kelayakan) yang dilakukan oleh lembaga-lembaga independen,seperti komisi yudisial,komisi kepolisian,komisi pajak dan sebagainya.
     
4.      Responsif (Responsiveness)
Asas responsif adalah bahwa pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat secara umum.Pemerintah harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya, bukan menunggu masyarakat menyampaikan aspirasinya, tetapi pemerintah harus proaktif dalam mempelajari dan mengalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat.Jadi setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etika yaitu etika individual yang menuntut pemerintah agar memiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas profesional.Dan etika sosial yang menuntut pemerintah memiliki sensitifitas terhadap berbagai kebutuhan pubik.Orientasi kesepakatan atau Konsensus (Consensus Orientation).
Asas konsensus adalah bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan. Semakin banyak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan maka akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terwakili selain itu semakin banyak yang melakukan pengawasan serta kontrol terhadap kebijakan-kebijakan umum maka akan semakin tinggi tingkat kehati-hatiannya dan akuntanbilitas pelaksanaannya dapat semakin di pertanggungjawabkan.

5.      Konsesus (consesus)
            Pengambilan keputusan adalah salah satu asas yang fundamental yang harus di perhatikan oleh pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk mencapai tujuangood governance.Pengambilan keputusan secara konsessus yakni mengambil keputusan melaui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama.
Prinsip ini menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsesus. Model pengambilan keputusan tersebut, selain dapat memuaskan sebagian besar pihak, juga akan menjadi keputusan yang mengikat dan milik bersama, sehingga akan memiliki kekuatan memaksa bagi semuakomponen yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut.
Pelaksanaan prinsip pada praktiknya sangat terkait dengan tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemerintahan, kulturaldemokrasi,serta tata aturan dalam kegiatan pengambilan kebijakan yang berlaku dalam sebuah system.
Paradigma ini perlu dilakukan dalam konteks pelaksanaan pemerintahan, karena urusan yang mereka kelola adalah persoalan-persoalan public yang harus di pertanggung jawabkan kepada masyarakat.

6.      Kesetaraan (equity)
            Asas kesetaraan yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan.Asas ini dikembangkan berdasarkan sebuah kenyataan bahwa bangsa Indonesia ini tergolong bangsa yang prural,baik dari segi etnik,agama dan budaya.prulalisme ini tentu saja pada satu etnis dapat memicu masalah apabila dimanfaatkan dalam konteks kepentingan sempit seperti primordialisme,egoism,dan sebagainya.Karena prinsip kesetaraan harus diperhatikan agar tidak memicu akses yang tidak diinginkan dalam penyelenggaraan pemerintah.
            Asas kesetaraan dan keadilan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik.Pemerintah harus bersikap dan berprilaku adil dalam memberikan pelayanan terhadap publik tanpa mengenal perbedaan kedudukan, keyakinan, suku, dan kelas sosial.
Clean and good governance juga harus didukung dengan asas kesetaraan, yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Asas ini harus diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh semua penyelenggara pemerintahan di Indonesia karena kenyatan sosiologis bangsa kita sebagai bangsa yang majemuk, baik etnis, agama, dan budaya.

7.      Efektivitas (Effectifeness) dan Efisiensi (Efficiency)
Efisiensi berkaitan dengan penghematan keuangan, sedangkan Efiktifitas berkaitan dengan ketepatan cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah (Handoko,1998:23).Menurut Jeff dan Shah (1998:7) indikator yang dapat digunakan untuk mengukur efisiensi dan efiktifitas,yaitu  Efisiensi: Meningkatnya kesejahteraan dan nilai tambah dari pelayanan masyarakat, berkurangnya penyimpanan pembelanjaan, berkuragnya biaya operasioanal pelayanan dan mendapatkan ISO pelayanan.
Eviktivitas: Meningkatnya masukan dari masyarakat terhadap penyimpangan (Kebocoran, Pemborosan, Penyalahgunaan wewenang dan sebagainya) melalui media massa dan berkurangnya pentimpangan.
Konsep efektivitas  dalam sektor kegiatan-kegiatan publik memiliki makna ganda, yakni efektivitas dalam pelaksanan proses-proses pekerjaan, baik oleh pejabat publik maupun partisipasi masyarakat, dan kedua, efektivitas dalam konteks hasil, yakni mampu membrikan kesejahteraan pada sebesar-besarnya kelompok dan lapisan sosial.Kriteria efektif dan efisien yaitu pemerintah harus berdaya guna dan berhasil guna. Kriteria efektivitas biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelopok dan lapisan sosial.Sedangkan asas efisiensi umumnya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.Semakin kecil biaya yang dipakai untuk mencapai tujuan dan sasaran maka pemerintah dalam kategori efisien.

8.      Akuntabilitas (Accountability)
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka.,di sisi lain Akuntabilitas adalah kemampuan untuk mempertanggung jawabkan semua tindakan dan kebijaksanaan yang telah ditemapuh (mardiasmo,2001:251).
Menurut Jeff dan Shah (1998:70) Indikator yang daqpt digunakan untuk mengukur akuntabilitas, yaitu meningktnya kepercanyaan dan kepuasan masyarakat terhadapa pemerintah, tumbuhnya kesadaran masyarakat, meningkatnya keterwakilan berdasarkan pilihan dan kepentingan masyarakat, dan berkurangnya kasus-kasus KKN.
Setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.Inilah yang dituntut dalam asas akuntabilitas dalam upaya menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

9.      Visi Strategis
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Tidak sekedar memiliki agenda strategis untuk masa yang akan datang, seseorang yang memiliki jabatan publik atau lembaga profesional lainnya, harus memiliki kemampuan menganalisa persoalan dan  tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga yang dipimpinnya.

Berikut adalah pilar-pilar Good Governance :
Good governance hanya bermakna bila keberadaannya ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik . jenis lembaga tersebut adalah :
a.       Negara
1.      Menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial yang stabil.
2.      Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan
3.      Menyediakan public service yang efektifdan accountable
4.      Menegakkan HAM
5.      Melindungi lingkungan hidup
6.      Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik
b.      Sektor Swasta
1.      Menjalankan industri
2.      Menceiptakan lapangan kerja
3.      Menyediakan insentif bagi karyawan
4.      Meningkatkan standar hidup masyarakat
5.      Memilahara lingkungan hidup
6.      Menaati peraturan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat
7.      Menyediakan kredit bagi pengembangan HAM
c.       Masyarakat Madani
1.      Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi
2.      Mempengaruhi kebijakan publik
3.      Sebagai sarana cheks dan balances pemerintah
4.      Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah
5.      Mengembangkan SDM
6.      Sarana berkomunikasi antara anggota masyarakat
                                                              
2.6.    Latar belakang Good Governance di Indonesia
Transformasi government sepanjang abad ke-20 pada awalnya ditandai dengan konsolidasi pemerintahan demokratis (democratic government) di dunia Barat. Tahap II berlangsung pada pasca Perang Dunia I, diindikasikan dengan semakin menguatnya peran pemerintah. Pemerintah mulai tampil dominan, yang melancarkan regulasi politik, redistribusi ekonomi dan kontrol yang kuat terhadap ruang-ruang politik dalam masyarakat. Peran negara pada tahap ini sangat dominan untuk membawa perubahan sosial dan pembangunan ekonomi. Tahap III, terjadi pada periodisasi  tahun 1960-an sampai 1970-an, yang menggeser perhatian ke pemerintah di negara-negara Dunia Ketiga. Periode tersebut merupakan perluasan proyek developmentalisme (modernisasi) yang dilakukan oleh dunia Barat di Dunia Ketiga, yang mulai melancarkan pendalaman kapitalisme. Pada periode tersebut,  pendalaman kapitalisme itu diikuti oleh kuatnya negara dan hadirnya rezim otoritarian di kawasan Asia, Amerika Latin dan Afrika. Modernisasi mampu mendorong pembangunan ekonomi dan birokrasi yang semakin rasional, partisipasi politik semakin meningkat, serta demokrasi semakin tumbuh berkembang merupakan asumsi perspektif Barat yang dimanifestasikan dalam tahapan tersebut. Perspektif ini kemudian gugur, karena pembangunan ekonomi di kawasan Asia dan Amerika Latin diikuti oleh meluasnya rezim otoritarian yang umumnya ditopang oleh aliansi antara militer, birokrasi sipil dan masyarakat bisnis internasional (Bourgon, 2011). Tahap IV, ditandai dengan krisis ekonomi dan finansial negara yang melanda dunia memasuki dekade 1980-an.  Krisis ekonomi juga dihadapi  Indonesia yang ditandai dengan anjloknya harga minyak tahun 1980-an. Krisis ekonomi pada periode 1980-an mendorong munculnya cara pandang baru terhadap pemerintah. Pemerintah dimaknai bukan sebagai solusi terhadap problem yang dihadapi, melainkan justru sebagai akar masalah krisis. Karena itu pada masa ini berkembang pesat “penyesuaian struktural”, yang lahir dalam bentuk deregulasi, debirokratisasi, privatisasi, pelayanan publik berorientasi pasar. Berkembangnya isu-isu baru ini menandai kemenangan pandangan neoliberal yang sejak lama menghendaki peran negara secara minimal, dan sekaligus kemenangan pasar dan swasta. Tahap V, adalah era 1990-an, dimana proyek demokratisasi (yang sudah dimulai dekade 1980-an) berkembang luas seantero jagad. Pada era ini muncul cara pandang baru terhadap pemerintahan, yang ditandai munculnya governance dan good governance. Perspektif yang berpusat pada government bergeser ke perspektif governance. Sejumlah lembaga donor seperti IMF dan World Bank dan para praktisi pembangunan internasional yang justru memulai mengembangkan gagasan governance dan juga good governance.
Sebagai reaksi terhadap krisis pada tahun 1985, Secretary of the Treasury Amerika Serikat, James Baker menginisiasi sebuah kebijakan baru, yaitu Structural Adjustment Program (SAP). Kebijakan ini berbasis pada Washington Consensus. Berdasarkan kebijkana baru ini, Negara-negara yang ingin mendapatkan utang dari IMF dan Bank Dunia harus berkomitmen untuk melakukan re-strukturisasi atau perubahan dalam kebijakan ekonomi makro mereka, yang berarah pada ekonomi yang berorientasi ekspor (export-led growth), mengurangi peranan Negara dalam ekonomi (good governance), dan privatisasi sector-sektor publik (Gilpin, 2001 :314).
Bank Dunia sendiri dalam mempromosikan good governance di Indonesia melalui tiga pintu yaitu CGI (Consultative Group on Indonesia), Kemitraan untuk Pembaruan Tata Pemerintahan (Partnership for Governance Reform)  dan  Justice for the Poor. Dalam forum tahunan CGI, Bank Dunia memimpin dan memiliki kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan ekonomi (termasuk desakan pembentukan peraturan perundang-undangan). Ini bisa terjadi karena pemerintah masih menerima kucuran utang sehingga prasyarat utang tersebut harus dipenuhi sebagai kompensasinya. Sedangkan Bank Dunia pula bekerja secara dekat dengan UNDP dan ADB sebagai sponsor dana utama untuk Partnership for Governance Reform. Melalui forum kelompok multi-stakeholder di Kemitraan ini, Bank Dunia telah terlibat aktif dalam membuat kerangka kerja hukum untuk pembangunan (legal framework for development), seperti pembaruan peradilan, pembaruan hukum, dan pembentukan lembaga pemerintahan baru. Pengaruh besar kemitraan ini adalah justru peran hegemoninya sebagai lembaga dana untuk proyek-proyek governance yang dijalankan oleh tidak saja lembaga negara, namun juga organisasi non-pemerintah. Sedangkan Justice for the Poor adalah sebuah institusi yang baru-baru saja dikreasi Bank Dunia dalam mempromosikan pengurangan kemiskinan di Indonesia, khususnya sebuah strategi pemberdayaan untuk kaum miskin melalui bantuan hukum.
Bagi Bank Dunia, program-program pemberdayaan hukum dan penyadaran hukum merupakan hal penting dalam mewujudkan kaum miskin atas akses keadilan. Dalam urusan pemantauan korupsi, Bank Dunia sendiri memilih menfokuskan lebih banyak pada proyek-proyek yang didanainya sendiri, semacam Proyek Pengembangan Kecamatan (PPK). Proyek pembaruan ketatapemerintahan melalui good governance cenderung untuk melayani promosi konsensus pembaruan sosial dan ekonomi, khususnya dengan mengaplikasikan pemberdayaan teknokratik dan bahasa liberal partisipasi. Di titik ini, diskursus dan arah kecenderungan hak-hak asasi manusia lebih menyesuaikan dengan liberalisasi pasar. Inilah yang disebut “market friendly human rights paradigm‟ (paradigma hak-hak asasi manusia yang ramah pasar). Muncul dan berperannya Justice for the Poor di Indonesia adalah tak terpisahkan dengan program global dalam Poverty Reduction Strategy Papers (PRSPs) yang disponsori Bank Dunia. PRSPs telah mengaplikasikan proyek dan mekanisme seragam untuk berbagai persoalan kemiskinan di negara ketiga. PRSPs yang demikian harus diimplementasikan sebagai kondisi untuk menerima pinjaman. Berdasarkan laporan Focus on Global South yang bermarkas di Bangkok, PRSPs telah mempromosikan kebijakan-kebijakan berorientasikan pasar, perdagangan terbuka, investasi, rezim finansial, dan mendesakkan peran negara agar menghapus perusahaan-perusahaan milik negara.(Wiratraman 2006: 67). Kritik Good Governance Berdasarkan uraian diatas dalam perjalanan penerapan good governance hampir banyak negara mengasumsikannya sebagai sebuah ideal type of governance, padahal konsep itu sendiri sebenarnya dirumuskan oleh banyak praktisi untuk kepentingan praktis-strategis dalam rangka membangun relasi negara-masyarakat-pasar yang baik dan sejajar.
Prinsip Good Governance sebenarnya sudah ditanamkan pada saat Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 pertama kali lahir. Prinsip ini dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV. Namun pada perkembangannya Good Governance mulai urgent dibicarakan pasca tumbangnya rezim orde baru.
Tumbangnya rezim orde baru (atau populer disebut masa reformasi) membuat supremasi terhadap sistem demokrasi semakin santer. Demokrasi menjadi menjadi kata kunci dalam Good Governance.
Prinsip dasar yang kami maksud adalah tentang prinsip musyawarah mufakat, menjunjung moralitas, bersikap terbuka, tanggap, menjaga persatuan, berkeadilan social, bergotong-royong, bertanggung jawab, dan berkeinginan luhur.
Hal ini sejalan dengan sembilan nilai prinsipil dalam Good Governance. Misalnya, prinsip transparansi yang sudah terkandung dalam prinsip musyawarah mufakat. Dimana pengambilan keputusan dalam musyawarah mufakat lebih mengutamakan unsur maslahat dibanding politis. Pengambilan keputusan dalam musyawarah mufakat pun dapat diakses oleh keseluruhan stakeholder terkait.
Prinsip lain adalah akuntabilitas. Prinsip akuntabilitas sudah terkandung dalam nilai bertanggung jawab.
Orientasi ideal Good Governance diarahkan pada pencapaian tujuan nasional danpemerintahan yang berfungsi ideal apabila melakukan upaya mencapai tujuan nasional secara efektif dan efisien.
Pada Pembukaan Alenia IV UUD 1945 dinyatakan Tujuan Nasional adalah sebagai berikut;
1)        Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2)        Memajukan kesejahteraan umum;
3)        Mencerdaskan kehidupan bangsa,
4)        Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dengan demikian maka Good Governance di Indonesia, dapat didefinisikan sebagai praktek penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dengan kemampuan mengelola berbagai sumberdaya sosial dan ekonomi dengan baik untuk kepentingan rakyat Indonesia berdasarkan asas musyawarah dan mufakat.
Sedangkan wujudnya di Indonesia berupa Penyelenggaraan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa, efisien dan efektif, tanggap dan bertanggungjawab, bertindak dan berpihak pada kepentingan rakyat, serta mampu menjaga keselarasan hubungan kemitraan melalui proses interaksi yang dinamis dan konstruktif antara pemerintah, rakyat, dan berbagai kelompok kepentingan di dalam tata kehidupan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila.
Kemasan wujud good governance dalam paradigma dalam negeri, terefleksi dari penekanan pokok-pokok kebijakan yang mencakup tiga bidang, yaitu :
1)      Politik: memposisikan pemerintah sebagai fasilitator, mendorong dialogis yang interaktif, dan dorongan untuk berkembangnya lembaga politik dan tradisi;
2)      Partisipasi masyarakat: mendorong prakarsa lokal terus berkembang dan mendorong peranan maksimal lembaga kemasyarakatan;
3)      Pembangunan Daerah : pengakuan kewenangan daerah (kecuali yang dipusatkan), pemisahaan eksekutif dan legislatif daerah, serta mengawal berkembangnya dinamika Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memberikan tekanan orientasi regional/local, menjawab masalah kunci daerah/wilayah, dan memperkuat kerja sama wilayah/antar daerah.








BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Berdasarkan uraian–uraian dari bab–bab sebelumnya maka penulis mengambil kesimpulan yaitu:
1.      Pemerintahan yang baik tidak di lihat dari sistem yang berbuat atau rancanggan undang-undang yang di rumuskan, melainkan suatu sikap yang pasti dalam menangani suatu permasalahn tanpa memandang siapa serta mengapa hal tersebut harus di lakukan.
2.      Good Governance merupakan pengertian dalam hal yang luas sehingga untuk memberikan arti serta defenisi tidak semudah mengartikan kata perkata melainkan perlunya aspek –aspek serta pemikiran yang luas menyangkut bidang tersebut.
3.      Perlunya pengertian menggenai aspek-aspek dalam Good Governance sehingga tidak ada kesalahan dalam aplikasinya.
4.      Penerapan Good Governance dalam sistem kepemerintahan saat ini sangat di perlukan karena peranan perintah dalam memajukan suatu negara sangatlah besar.

3.2     Saran
Atas kesimpulan di atas, penulis mengemukakan beberapa saran untuk membenahi kelemahan-kelemahan dalam penegakkan prinsip good governance di Indonesia yaitu:
1.      Integritas dan nilai etika perlu ditingkatkan atau dikomunikasikan dengan perilaku yang terbaik dan melibatkan pihak terkait. Karena sebaik apapun desain sebuah pengawasan tidak akan terlaksana dengan efektif, efisien dan ekonomis jika dilaksanakan oleh orang-orang yang memiliki integritas dan nilai etika yang rendah.
2.      Kinerja Inspektorat atau pengendalian intern perlu terus ditingkatkan meskipun penulis mengusulkan sektor publik, namun itu bukan berarti mengabaikan sektor pengawasan intern.
3.3 Daftar Pustaka
http://ekaferiana.blogspot.com/2017/01/good-government-dan-good-governance.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar