BAB 4
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
4.1 Bentuk Organisasi Koperasi
James A. F. Stoner
mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk
mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber modal yang dimiliki oleh
organisasi disebut pengorganisasian
(Organizing) dan dilakukan oleh seorang manajer. Struktur organisasi dapat
diartikan sebagai susunan dan hubungan antara komponen dan antara posisi dalam
suatu perusahaan.
Berikut ini akan dibahas
beberapa pendapat mengenai organisasi koperasi :
1.
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Menurut
hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dengan demikian, suatu
orgaisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria berikut ini.
Tabel 4.1 Kriteria Organisasi Koperasi
Kriteria
|
Pengertian
|
Subtansi
|
Suatu sistem sosial
|
Hubungan terhadap lingkungan
|
Suatu sistem yang terbuka
|
Cara kerja
|
Suatu sistem yang
berorientasi pada tujuan
|
Pemanfaatan sumber daya
|
Suatu sistem ekonomi
|
Sumber: Stoner, James A. F. , Management, 2nd ed., Prentice-Hall, 1982
Memperhatikan Kriteria dan pengertian organisasi diatas, maka sub-sub
sistem organisasi koperasi terdiri dari:
a.
Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak
sebagai pemilik dan konsumen akhir;
b.
Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan
maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi
sebagai pemasok (supplier);
c.
Koperasi sebagai badan usaha yang melayani
anggota koperasi dan masyarakat.
2.
Organisasi Koperasi Mneurut Ropke
Ropke mengidentifikasi ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
a.
Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu
kelompok, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama,
yang disebut sebagai kelompok koperasi.
b. Terdapat anggota-anggota
koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial
ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
c. Anggota yang bergabung dalam
koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan
koperasi.
d.
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan
para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang
dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Jika
memperhatikan kriteria dan ciri-ciri organisasi koperasi di atas, maka dapat
ditarik suatu kesimpulan bahwa, organisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
a.
Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha
yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
b. Badan usaha koperasi,
sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas yang berusaha
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
c. Organisasi koperasi, sebagai
badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non
anggota.
3. Organisasi Koperasi Di Indonesia
Sebagaimana
diketahui menurut UU No. 12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian Pasal 19,
alat kelengkapan organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan
badan pemeriksa. Sedangkan menurut UU RI yang baru, yaitu UU RI No. 25,1992
tentang perkoperasian Pasal 21 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi
terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Jadi,
baik menurut UU No.12/1967 maupun UU RI NO.25/1992, pengelola atau manager
tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi. Hal ini, bisa dipahami
mengingat adnya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu
bahwa kendali dan tanggung jawab dari pengelola koperasi itu berada ditangan
anggotanya, sedangkan mnajer bukan anggota koperasi. Tetapi dengan menunjuk
kepada asas manajer bagi keberhasilan usaha, maka wajar jika manajer itu kita
masukkan sebagai salah satu komponen dari manajemen koperasi.
4.2 Hierarki Tanggung Jawab
1.
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan suatu
wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi
untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi dalam rangka
mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir.
Pelaksanaan rapat anggota ini biasanya diatur dalam anggaran dasar koperasi,
baik mengenai waktu pelaksanaannya maupun menyangkut jumlah anggota minimal
yang hadir.
Segala
keputusan yang dikeluarkan rapat anggota sebagai lembaga struktural organisasi
koperasi mempunyai kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak
pemilik koperasi. Disamping itu, setiap anggota koperasi mempunyai hak suara
yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa koperasi adalah
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Hal dimaksud juga ditegaskan
pada UU No. 25/1992 Pasal 22 tentang Perkoperasian sebagai berikut.
·
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi
·
Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar (AD)
Rapat anggota juga diartikan sebagai institusi,
karena telah melembaga dalam organisasi koperasi dan pelaksanaannya diatur
dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sebagai salah satu lembaga, rapat anggota
memiliki fungsi, wewenang, aturan main, dan tata tertib yang ketentuannya
bersifat mengikat semua pihak yang terkait. Segala sesuatu yang telah
diputuskan oleh Rapat Anggota, harus ditaati dan sifatnya mengikat bagi semua
anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi. Fungsi dan wewenang yang
dimiliki rapat anggota sangat mentukan, sehingga menempatkannya pada kedudukan
semacam lembaga legislatif pada koperasi. Hal itu ditegaskan dalam UU No.
25/1992 pasal 23 yang menyebutkan bahwa rapat anggota menetapkan :
·
Anggaran dasar;
·
Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
·
Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas
·
Rencana kerja, rencana keanggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan
·
Pembagian sisa hasil usaha
·
Penggabungan, peleburan, pembagian koperasi
2.
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan
anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota yang bertugas mengelola
organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik
koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat
anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi. UU No. 25/1992
pasal 29 ayat (2) menyebutkan bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat
Anggota”.
Dalam UU No. 25/1993 pasal
30 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi, sebagai berikut ini.
a.
Pengurus bertugas :
·
Mengelola koperasi dan usahanya
·
Mengajukan rancangan Rencana kerja, serta
anggaran pendapatan dan belanja koperasi
· Menyelenggaran
Rapat Anggota
· Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
· Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan
inventaris secara tertib, dan
· Memelihara
buku daftar anggota dan pengurus
b.
Pengurus berwenang
·
Mewakili
koperasi didalam dan luar pengadilan,
·
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota
baru, serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, dan
·
Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
Sebagai mandataris rapat
anggota, pengurus dapat juga mendelegasikan wewenangnya dalam melaksanakan
usaha kepada pengelola sesuai dengan UU No. 25/1992 pasal 32 ayat (1) yang
berbunyi “Pengurus koperasi dapat mengangkat pegelola yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha”. Pengelola tersebut bisa disebut “manajer”.
3.
Pengawas
Pengawas adalah bentuk
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda
organisasi dan usaha koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksana kebijaksanaan dan pengolahan koperasi.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas: (a) melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengolahan koperasi, (b) membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Sedangkan ayat (2) menyatakan
pengawas berwenang untuk meneliti segala keterangan yang diperlukan. Kemudian
ayat (3) pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
4.
Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka
yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
koperasi secara efisien dan profesional. Karena itu kedudukan pengelola adalah
sebagai pegawai atau karyawan yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Dengan demikian, disini berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian
ataupun kontrak kerja. Jumlah pengelola dan ukuran struktural organisasinya
sangat tergantung pada besarnya usaha yang dikelola.
4.3
Pola
Manajemen koperasi
Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing
unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendati pun
masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan
masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut.
a.
Rapat anggota
Merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijaksanaan umum
dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya
sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya,
rapat anggota diadakan sekali setahun.
b.
Pengurus
Dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus
dapat dikatakan sebagai pemenang kuasa rapat anggota dalam mengoprasionalkan
kebijakan-kebijakan strategi yang diterapkan rapat anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategi yang menyangkut organisasi maupun badan
usaha.
c.
Pengawas
Mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan
oleh rapat anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi
pengawas dan pengurus adalah sama.
d.
Pengelola
Tim
manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk melaksanakan
teknis operasional dibidang usaha. Hubungan pengeola usaha (managing director) dengan pengurus
koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian
atau kontrak kerja.
BAB 5
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
5.1
Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengkombinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan
barang atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989). Dalam setiap
perusahaan modern/ ada 4 sistem yang paling berinteraksi dalam mencapai tujuan
yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu:
·
Sistem
keuangan/ekonomi (economic/financial
system),
·
Sistem teknik (technical system)
·
Sistem organisasi dan
personalia (human/organizational system),
dan
·
Sistem informasi (information system)
5.2 koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip–prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri-cirir
koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah
posisi anggota. Dalam UU No. 25/1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam
bahasa atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut (customer).
Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus
memiliki 4 sistem diatas, juga harus memasukkan sistem keanggotaan (membership system) sebagai sistem yang
kelima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai sistem kelima
ke dalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai
keunggulan koperasi.
5.3 Tujuan Dan Nilai Perusahaan
prof.
William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia
dalam bukunya Strategi Management And
Bussines Policy, 2nd Ed., mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil
terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Glueck juga
menjelaskan 4 alasan emngapa perusahaan harus memiliki tujuan
·
Tujuan membantu
mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
·
Tujuan membantu
mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
·
Tujuan menyediakan
norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
·
Tujuan merupakan
sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi
Dalam banyak kasus perusahaan
bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3.
a.
Memaksimumkan
keuntungan (Maximize Profit)
Diketahui bahwa keuntungan (Profit = P) diperoleh dari Penerimaan
Total (Total Revenue = TR) dikurangi
dengan Biaya Total ( Total Cost = tc).
Dengan
menggunakan model matematika, hubungan tersebut dapat ditulis sebagai berikut.
π
= TR – TC
selanjutnya,
penerimaan total (TR) dapat ditulis sebagai berikut.
TR
= Q x P
Dimana:
Q
= Jumlah (Quantity)
P
= Harga (Price)
Perlu diketahui bahwa penerimaan total
tergantung dari aktivitas:
1)
Penjualan atau penerimaan atas output
perusahaan
2)
Harga
Ini berarti bahwa memaksimumkan keuntungan,
maka variabel yang utama diperhatikan adalah faktor-faktor yang berkaitan
dengan penerimaan itu sendiri. Dalam hal ini, maka jumlah dan harga output perusahaan
menjadi variabel utama.
Kemudian, bagian produksi dan personalia (production and personnel departement)
dapat merangsang penjualan (sales)
dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengembangan produk baru (memksimumkan TR).
b.
Memaksimumkan Nilai Perusahaan (maximize the value of the firm)
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang
diharapkan pad masa yang akan datang yang dihitung pada masa sekarang dengan
memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Menurut teori
perusahaan atau teori investasi, nilai sekarang (net present value) perusahaan ditulis sebagai berikut.
Persamaan
diatas memberikan suatu makna dalam menganalisis keputusan manajerial, antara
lain discount rate (r) tergantung
atas:
·
Risiko yang diterima perusahaan;
·
Biaya dari dana/modal pinjaman
c.
Meminimumkan Biaya (minimize profit)
Tujuan
yang ketiga dari perusahaan secara umum adalah menyagkut efisiensi atau lebih
dikenal dengan meminimumkan biaya. Secara matematis, rumusan biaya ini dapat
ditulis sebagai berikut
TC = FC + VC
Dimana:
TC = Biaya total (Total cost)
FC = Biaya tetap (Fixed cost)
VC = Biaya variabel ( Variabel cost)
Biaya total (TC) ini tergantung dari:
·
Teknologi produksi yang digunakan perusahaan;
·
Harga sumber daya yang digunakan perusahaan
Dilihat dari aspek teori organisasi, tanggung jawab
utama dalam meminimasi biaya terletak pada bagian produksi (production departement) yang didukung
bagian personalia (personnel departement).
5.4
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi
sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi
laba (profit oriented), melainkan
juga pada orientasi manfaat (benefit
oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak
mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari
pelayanan (service at a cost). Untuk
koperasi diIndonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 Pasal 3).
Namun demikian,
manajer koperasi mengalami kesulitan dalam menetapkan indikator yang digunakan
untuk mengukur nilai manfaat yang telah dicapai oleh manajemen. Disatu sisi,
fungsi laba tidak begitu dipersonalkan oleh pemilik, tetapi disisi lain,
kaidah-kaidah laba yang diperoleh, misalnya tingkat profitabilitas, return on
asset, dan lain0lain tetap digunakan untuk mengukur kinerja keuangan peruahaan.
Demikian pula halnya, nilai perusahaan koperasi (value of the cooperative firm) sangat abstrak, sehingga sulit
dioperasionalkan dalam mengembangkan bisnis yang sesuai dengan tujuan tersebut.
Nilai koperasi sebagai badan usaha
seyogyanya dapat dihitung kendati pun tidak meruntut pada nilai sekarang (present value).
5.5 Keterbatasan Teori Perusahaan
Dalil teori perusahaan yang mengatakan
bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata
mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak relistis. Beberapa
kritik dari teori tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Memaksimumkan
Penjualan (Maximization of sales)
,model ini diperkenalkan oleh William Banmolb yang mengatakan bahwa manajer
perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Berdasarkan studi empiris, ditemukan bahwa ada korelasi yang erat antara gaji
dengan penjualan dan bukan antara gaji dengan laba.
2.
Memaksimumkan
penggunaaan manajemen (Maximization of
management utility). Dalil ini
diperkenalkan oleh Oliver Williamso, yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari
pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership),
para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang
diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit),
pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan
keuntungan perusahaan.
3.
Memuaskan
sesuatu dengan berusaha keras (Satisfying
Behaviour) pstulat ini dikembangkan oleh
Herbert Simon, Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas
manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data,
maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang
untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales),
pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dan lain-lain. Konsep ini
dikenal sebagai Simon satisfying Behaviour.
5.6 Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
1.
Teori Laba Menanggung
Resiko (Risk-Bearing Theory of Profit).
Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan
dengan resiko diatas rata-rata.
2.
Teori Laba Frisional (Frictional Theory of Profit). Teori ini
menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi
keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
3.
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of Profits). Teori ini
mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi
output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan
beroperasi dalam kondisi persaingan sempurn. Kekuatan monopoli ini dapat
diperoleh melalui :
a. Penguasaan
penuh atas suupply bahan baku tertentu
b. Skala
ekonomi
c. Kepemilikan
hak paten
d. Pembatasan
dari pemerintah
4. Teori laba
inovasi (Innovation theory of profit).
Menurut teori ini, laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam
melakukan inovasi. Misalnya, Steve Jobs yang menemukan komputer Apple, atau
perusahaan Gillete yang selalu melakukan inovasi terhadap produk pisau
cukurnya.
5. Teori laba
Efisiensi Manajerial (managerial efficiency theory of profit).
Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan
memperoleh laba diatas rata-rata laba normal.
Dari
uraian teori laba tersebut dapat disimpulkan bahwa, sesuai dengan konsep
koperasi, maka perusahaan koperasi akan memperoleh laba dari efisiensi
manajerial, karena orientasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan usaha
yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama para anggotanya.
5.7
Fugsi Laba
Laba
suatu perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai realokasi
sumber daya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan
kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat
adanya pesaing baru yang muncul dalam pasar.
Laba yang
tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry atau perusahaan. Keuntungan yang tinggi merupakan insentif bagi
perusahaan untuk meningkatkan output-nya dalam jangka panjang. sebaliknya, laba
yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari
produk/komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Laba memberikan pertanda krusial untuk
realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat sebagai refleksi perubahan selera
konsumen dan permintaan sepanjang waktu. Dalam badan usaha koperasi, laba
(profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga
aspek pelayanan (benefit oriented).
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin
tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima
oleh anggota.
5.8
Status dan
Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai
suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner)
dan sebagai pemakai (users). Sebagai
pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal
dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Ditinjau dari sudut status, maka
keanggotaan menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha
koperasi. Calon anggota paling tidak harus memiliki 2 kriteria:
§
Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat
kehidupan dibawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai
potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama. Ini berarti calon
anggota harus mempunyai aktivitas ekonomi.
§
Calon anggota koperasi harus memiliki pendapaan
(income) yang pasti, sehingga dengan
demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang
mempunyai prospek. Pada saat koperasi membutuhkan permodalan untuk
mengembangkan usahanya, maka seharusnya permodalan yang pertama adalah dari para
pemilik.
Dampak dari persyaratan kualitas anggota tersebut adalah
bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadikan
kebutuhan ekonomi sebagai motif
dasar. Persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip
koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
5.9
Kegiatan
Usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan
ekonomi mereka. Oleh sebab itu, setiap usaha dari koperasi baik yang
bersifat bisnis tunggal (single-purpose cooperatives) atau pun
yang bersifat serba usaha (multi-purpose
cooperatives) harus dikaitkan dengan kepentingan atau pun kebutuhan ekonomi
anggota. Hal itu dapat dipahami, karena perusahaan koperasi yang mereka miliki
merupakan alat untuk memperbaiki atau pun mengurursi kepentingan ekonomi mereka
(lihat peraga 5 – 1 status anggota ganda
anggota koperasi).
Peraga
5-1 status anggota ganda koperasi
Dari diagram status ganda anggota
tersebut, dapat dilihat bahwa anggota-anggota koperasi secara individu ataupun
rumah tangga mempunyai kebutuhan yang sama dan hal itulah faktor utama yang
mendasari mereka untuk mendirikan perusahaan koperasi. Perumusan program
pengembangan perusahaan, rencana kebutuhan anggaran, penetapan pengelola
perusahaan , dan lain lain yang sifatnya strategis ditetapkan dalam rapat
anggota, yang dalam diagram disebut kelompok koperasi.
Apabila faktor pembentukan tersebut
menjadi acuan utama dalam mengembangkan usaha koperasi, maka seluruh kegiatan
usaha koperasi didasarkan pada maksimisasi pelayanan atau pemenuhan kebutuhan ekonomi anggota. Kegiatan
pelayanan ini tentu sekaligus diharapkan menjadi sumber keuntungan bagi
perusahaan koperasi.
Untuk koperasi diIndonesia, lapangan
usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992 pasal 43, yaitu:
§
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingaan anggota untuk meningkatkan bisnis dan
kesejahteraannya.
§
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dpaat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
§
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan
utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
5.10 Permodalan Koperasi
Modal koperasi dibutuhkan untuk
membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari:
§
Modal investasi adalah sejumkah uang yang
ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan
yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid),
seperti: tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
§
Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam
dalam aktiva lancar perusahaan yang dipergunakan untuk membiayai operasional
jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak,
biaya listrik, dan lain-lain. Ditinjau dari sudut neraca, modal kerja adalah
harta perusahaan yang dalam jangka paling lama setahun dapat dicairkan menjadi
uang kas, seperti: deposito jangka pendek, piutang dagang, persedian barang dan
uang kas.
Ditinjau dari persepektif manajeme, modal kerja (working
capital) selalu dibutuhkan slama usaha berjalan. Dilihat dari sifatnya, modal
kerja akan berputar terus menerus didalam perusahaan. Pengeluaran-pengeluaran
yang dipergunakan untuk pembelian bahan baku, pembayaran gaji, dan lainnya akan
kembali lagi menjadi kas melalui hasil penjualan dan selanjutnya dipergunakan
lagi untuk biaya operasional perusahaan. Siklus yang demikian disebut perputaran modal kerja sebagaimana
yang ditujukan pada gambar 4.2
Salah satu faktor utama yang perlu
diperhatikan oleh manajeme dalam perputaran modal kerja adalah periode (lama waktu yang dibutuhkan)
dalam setiap perputaran. Semakin pendek periode perputaran modal kerja akan
menyebabkan semakin kecil kebutuhan modal kerja. Sebaliknya, semakin lama atau
panjang waktu perputaran modal kerja, maka semakin besar modal kerja yang
dibutuhkan.
Prisip – prinsip dalam perusahaan
menyebutkan bahwa:
§
Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka
pendek sebaiknya digunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
§
Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka
panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan
permodalan koperasi diIndonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41 BAB VII tentang
perkoperasian. Disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari berikut ini:
1)
Modal sendiri, bersumber dari:
·
Simpanan pokok anggota
Yaitu sejumlah uang yang sama
banyaknya yang wajib dibayarkan oleh
masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
·
Simpanan wajib
Yaitu sejumlah simpanan tertentu yang
tidak harus sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada periode tertenu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
·
Dana cadangan
Yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
·
Donasi atau hibah
Yaitu sejumlah uang atau barang dengan
nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau
kewajiban untuk mengembalikannya
2)
Modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari:
·
Anggota
Yaitu pinjaman dari anggota maupun calon
anggota koperasi yang bersangkutan
·
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
Yaitu pinjaman dari koperasi lainnya
dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antara koperasi
·
Bank dan lembaga keuangan lainnya
Yaitu pinjaman dari bank dan lembaga
keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku
·
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
Yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku
·
Sumber lain yang sah
Pinjaman yang diperoleh dari bukan
anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
BAB 6
KINERJA KOPERASI INDONESIA
6.1 VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA
KOPERASI
1 Variabel Kinerja
Secara umum, variable kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan ataupertumbuhan
(growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan
(jumlah koperasi perprovinsi, jumlah koperasiperjenis/kelompok koperasi,jumlah koperasi aktif dan nonaktif),
keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.
Variabel-variable tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara
tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi
terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi
(cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat
belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.
2 Faktor yang Mempengaruhi
Kinerja
Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang
mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998 :
16-17) adalah sebagai berikut:
a) Faktor individu
(personal factors).
Faktor individu berkaitan dengan keahlian,
motivasi, komitmen, dll.
b) Faktor kepemimpinan
(leadership factors). Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan
dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok
kerja.
c) Faktor kelompok / rekan kerja
(team factors). Faktor
kelompok / rekan kerja berkaitan dengan
kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
d) Faktor sistem (system
factors). Faktor system berkaitan dengan system / metode kerja yang ada dan
fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
e) Faktor situasi
(contextual/situational factors). Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan
perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.
Dari uraian yang disampaikan oleh Armstrong, terdapat beberapa faktor yang dapat
mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat perhatian
serius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat memberikan
kontribusi yang optimal. Motivasi kerja dan kemampuan kerja merupakan dimensi
yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai sebuah dorongan
dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan. Begitu juga dengan
kemampuan kerja pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan dalam melaksanakan
tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan. Semakin tinggi
kemampuan yang dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang dihasilkan.
3 Pengertian Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja adalah proses di mana
organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai
oleh program,
investasi, dan akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali
membutuhkan penggunaan bukti statistik
untuk menentukan tingkat kemajuan suatu
organisasi dalam meraih tujuannya.
Tujuan mendasar di balik dilakukannya pengukuran
adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum. Pengukuran Kinerja juga merupakan
hasil dari suatu penilaian yang sistematik dan didasarkan
pada kelompok indicator kinerja kegiatan
yang berupa indikator-indikator masukan,keluaran,
hasil, manfaat, dan dampak. Pengukuran kinerja digunakan sebagai dasar untuk menilai
keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan
tujuan yang telah ditetapkan. Pengukuran kinerja merupakan suatu alat manajemen yang digunakan untuk meningkatkan
kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas.
Pengukuran kinerja juga digunakan untuk
menilai pencapaian tujuan dan sasaran (James Whittaker, 1993) Sedangkan menurut
Junaedi (2002 : 380-381) “Pengukuran kinerja merupakan proses mencatat dan
mengukur pencapaian pelaksanaan kegiatan dalam arah pencapaian misi melalui
hasil-hasil yang ditampilkan berupa produk, jasa, ataupun
proses”. Artinya, setiap kegiatan perusahaan harus dapat diukur dan dinyatakan
keterkaitannya dengan pencapaian arah perusahaan di masa yang akan datang yang
dinyatakan dalam misi dan visi perusahaan. Dari
definisi diatas dapat disimpulkan bahwa system pengukuran kinerja adalah suatu sistem
yang bertujuan untuk membantu manajer perusahaan menilai pencapaian suatu
strategi melalui
alat ukur keuangan dan non keuangan.
Hasil pengukuran tersebut kemudian digunakan sebagai umpan balik yang akan
memberikan informasi tentang prestasi pelaksanaan suatu rencana dan
titik dimana perusahaan memerlukan penyesuaian-penyesuaian atas aktivitas perencanaan dan
pengendalian.
4 Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran kinerja terdapat
beberapa prinsip-prinsip yaitu:
a) Seluruh
aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
b) Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak
ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
c) Kerja
yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
d) Keluaran
kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
e) Hasil
keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih
sekedar mengetahui tingkat usaha.
f) Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa
yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat
penugasan kerja operasional.
g) Pelaporan
kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
h) Pelaporan
yang
kerap memungkinkan adanya tindakan korektif
yang segera dan tepat waktu.
i) Tindakan
korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali
yang efektif
6.2. KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA,
PERMODALAN, ASET, DAN SHU
1.
KEANGGOTAAN KOPERASI
Anggota koperasi merupakan pemilik
dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan
luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat
dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.
1. Syarat
Keanggotaan Koperasi:
a) Setiap
warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan
hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
b) Menerima
landasan dan asas koperasi.
c) Bersedia
melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
2. Sifat
Keanggotaan Koperasi Berikut ini sifat keanggotaan koperasi.
a) Terbuka
dan sukarela.
b) Dapat
diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
c) Tidak
dapat dipindahtangankan.
3. Berakhirnya
Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti
berikut ini.
a) Meninggal
dunia.
b) Meminta
berhenti karena kehendak sendiri.
c) Diberhentikan
pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
4. Kewajiban
Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini
kewajiban bagi anggota koperasi.
a) Mematuhi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati
rapat anggota.
b) Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
c) Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
5. Hak
Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai
kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini.
a) Menghadiri
dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
b) Memilih
dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c) Meminta
diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d) Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun
tidak diminta.
e) Memanfaatkan
koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.
f) Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran
dasar.
2. Volume
Usaha
Volume
Usaha adalah total nilai penjualan/pendapatan barang dan jasa padatahun buku
yang bersangkutan.
3. PERMODALAN KOPERASI
Sumber – Sumber Modal Koperasi
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah
organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri
dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Modal Sendiri
a) Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik
kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat
menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan
Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah
harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar
kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan
mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan
digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana
Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang
yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya;
tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu
apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam
usaha.
d) Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau
pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam
bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk
apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi
menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu
prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
Modal Pinjaman
a) Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota
koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota.
sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat
dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b) Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya
kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu
dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa
dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari
kebutuhan modal yang diperlukan.
c) Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga
keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan.
Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen
pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan
ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d) Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga
dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk
mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai
persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam
ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali
sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat
untuk meminjam modal.
4. ASET DALAM KOPERASI
Aset adalah kekayaan yang dimiliki
dan dikelola koperasi untuk menjalankan operasional usaha. Aset merupakan
sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan
dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh koperasi .
Aset yang diperoleh dari sumbangan, yang tidak terikat penggunaannya, diakui
sebagai aset tetap.
Komponen Aset
1. Aset
lancar yaitu aset yang memiliki masa manfaat kurang dari satu
tahun.Pengklasifikasian aset lancar antara lain:
· Diperkirakan
akan dapat direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan, dalam jangka
waktu siklus operasi normal entitas;
· Dimiliki
untuk diperdagangkan (diperjual belikan);
· Diharapkan
akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan.
Aset lancar meliputi komponen
perkiraan:
· Kas
adalah nilai mata uang kertas dan logam, baik dalam rupiah maupun mata uang
asing sebagai alat pembayaran sah.
· Bank
adalah simpanan koperasi pada bank tertentu yang likuid, seperti: tabungan,
giro dan deposito serta simpanan lainnya.
· Surat
berharga adalah investasi dalam berbagai bentuk surat berharga, yang dapat
dicairkan dan diperjualbelikan dalam bentuk tunai setiap saat;
· Piutang
Usaha adalah tagihan koperasi sebagai akibat penyerahan barang/jasa kepada
pihak lain yang tidak dibayar secara tunai.
· Piutang
Pinjaman Anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberian
pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada anggota.
· Piutang
Pinjaman Non anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberian
pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada non anggota.
· Penyisihan
Piutang Tak Tertagih adalah penyisihan nilai tertentu, sebagai "pengurang
nilai nominal" piutang pinjaman atas terjadinya kemungkinan risiko piutang
tak tertagih, yang dibentuk untuk menutup kemungkinan kerugian akibat pemberian
piutang pinjaman.
· Persediaan
adalah nilai kekayaan koperasi yang diinvestasikan dalam bentuk persediaan,
baik persediaan dalam bentuk bahan baku, bahan setengah jadi, maupun barang
jadi untuk diperdagangkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggota dan
penyelenggaraan transaksi dengan non anggota;
· Biaya
dibayar di muka adalah sejumlah dana yang telah dibayarkan kepada pihak lain
untuk memperoleh manfaat barang/jasa tertentu.
· Pendapatan
Yang Masih Harus Diterima adalah berbagai jenis pendapatan koperasi yang sudah
dapat diakui sebagai pendapatan tetapi belum dapat diterima oleh koperasi;
· Aset
Lancar Lain-lain.
2. Aset
Tidak Lancar
Aset tidak lancar adalah aset yang
terdiri dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode
akuntansi, dimiliki serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan
kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan).
Aset tidak lancar meliputi komponen
perkiraan:
· Investasi
Jangka Panjang, adalah aset atau kekayaan yang diinvestasikan pada koperasi sekunder,
koperasi lain atau perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun tidak
dapat dicairkan, berupa simpanan atau penyertaan modal.
· Properti
Investasi, adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan
atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik/koperasi atau lessee melalui
sewa pembiayaan) dan dapat menghasilkan sewa atau kenaikan nilai atau
kedua-duanya. Properti investasi tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau
penyediaan barang/jasa, tujuan administratif, atau dijual dalam kegiatan usaha
sehari-hari.
· Akumulasi
Penyusutan Properti Investasi, adalah "pengurang nilai perolehan"
suatu properti investasi, sebagai akibat penggunaan dan berlalunya waktu.
Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai
dengan umur manfaatnya.
· Aset
Tetap, adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan
produksi, atau penyediaan barang/jasa untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk
tujuan administratif dan digunakan lebih dari satu periode. Aset tetap mencakup
perkiraan: Tanah/Hak Atas Tanah, Bangunan, Mesin dan Kendaraan, Inventaris dan
Peralatan Kantor.
· Akumulasi
Penyusutan Aset Tetap, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu
aset tetap yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan
berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal
penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
· Aset
Tidak Berwujud, adalah aset non-moneter yang dapat diidentifikasi namun tidak
mempunyai wujud fisik. Dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi atau
disewakan kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif. Contoh aset tidak
berwujud antara lain: hak paten, hak cipta, hak pengusaha hutan, kuota
impor/ekspor, waralaba.
· Akumulasi
Amortisasi Aset Tidak Berwujud, adalah "pengurang nilai perolehan"
suatu aset tidak berwujud yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari
penggunaan dan berlalunya waktu.
· Aset
Tidak Lancar Lain, adalah aset yang tidak termasuk sebagaimana pada butir 1
sampai dengan 7 seperti bangunan yang belum selesai dibangun.
6. SHU (SISA HASIL USAHA)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost)
dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
· SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
· Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
· Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
· Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
· Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
6.3 EFISIENSI KOPERASI
Pada dasarnya koperasi sebagai
perusahaan tidak berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, artinya tidak boleh
dikatakan koperasi boleh bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan
organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi, tingkat efisiensi juga harus
dilihat secara berimbang dengan tingkat efektifitasnya. sebab biaya pelayanan
yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelayanan
setempat yang lebih baik, misalnya biava pelayanan dari pintu ke pintu yang
diberikan oleh koperasi kepada anggotanya.
Kunci utama efisiensi koperasi
adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya
serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat
dikatakan usahanya tidak efisian di samping tidak memiliki tingkat efektifitas
yang tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota.
Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby
Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern,
efisiensi alokatif efislensi ekstern, efisiensi dinamis dan efisiensi .
Pengertian efisiensi tersebut adalah:
1 Efisiensi
intern masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari ekses biaya dengan biaya
yang sebenarnya. Hal ini dapat dikaitkan dengan perbandingan nilai bersih
pemasukan dan nilai bersih pengeluaran
2 Efisiensi
alokatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan
dana dari semua komponen koperasi tersebut. Misalnya, penyaluran tabungan
anggota untuk pinjaman anggota, penyaluran simpanan sukarela untuk investasi
jangka pan.lang dan pendek. Hal ini biasanya dilihat pada perbandingan
pertumbuhan simpanan sukarela dan modal sendiri dengan pertumbuhan pinjaman,
silang pinjam atau investasi tahunan. Sebagai dasar tingkat pengukuran
efisiensi digunakan laporan keuangan koperasi sampel (neraca, laporan rugi
laba, dan laporan perubahaan modal) di samping tentu saja data-data lain vang
diperlukan seperti yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban pengurus.
3 Efisiensi
ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan
di luar koperasi yang ikut memacu secara tidak langsung efisiensi di dalam
koperasi.
4 Efisiensi
dinamis adalah efisiensi yang biasa dikaitkan dengan tingkat optiniasi karena
adanya perubahan teknologi yang dipakai. Setiap perubahan teknologi akan
membawa dampak terhadap output yang dihasilkan. Tentu saja teknologi baru akan
dipakai jika menghasilkan produktivitas yang lebih baik dari semula.
5 Efisiensi
sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat,
karena tidak menimbulkan biaya atau beban.
6.4 KLASIFIKASI JENIS KOPERASI
Klasifikasi jenis koperasi dapat
dibedakan berdasarkan berbagai hal:
1) Pertama,
penggolongan koperasi berdasarkan pada ketentuan pemerintah yang diberlakukan
pada koperasi. Pada penggolongan ini koperasi dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi
Unit Desa (KUD).
Koperasi ini diarahkan khusus untuk
masyarakat pedesaan.
b. Koperasi
Umum.
Koperasi umum dapat didirikan oleh
siapa saja dan dimana saja.
2) Kedua,
berdasarkan banyaknya jenis usaha:
a. Koperasi Single
Purpose.
Koperasi yang hanya mempunyai satu
jenis usaha.
b. Koperasi Multi
Purpose.
Koperasi yang mempunyai lebih dari
satu macam jenis usaha yang dikelola secara bersamaan.
3) Ketiga,
koperasi dibedakan menurut jenis lapangan usaha, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi
Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi yang mengelola usaha simpan
pinjam seperti halnya bank.
b. Koperasi
Produksi.
Koperasi yang mengelola usaha
produksi barang tertentu. Contoh: koperasi pengrajin batik, koperasi susu, dan
koperasi pengusaha tahu Indonesia.
c. Koperasi
Konsumsi.
Koperasi yang mengelola usaha
penjualan barang-barang konsumsi. Wujud usaha koperasi ini biasanya berbentuk
toko.
d. Koperasi
Jasa.
Koperasi yang mengelola usaha
layanan jasa.
4) Keempat,
didasarkan pada jenis anggota:
a. Koperasi
Primer.
Koperasi yang anggotanya
orang-perorang, jumlah minimal anggota koperasi ini dua puluh orang.
b. Koperasi
Sekunder.
Koperasi yang anggotanya badan hukum
koperasi.
5) Kelima,
koperasi didasarkan pada status anggota, yaitu sebagai berikut :
a. Koperasi
pegawai negeri.
b. Koperasi
petani.
c. Koperasi
pedagang.
d. Koperasi
nelayan.
e. Koperasi
siswa dan koperasi mahasiswa.
Tujuan klasifikasi koperasi adalah:
1. Mengetahui
kinerja koperasi dalam satu periode tertentu
2. Menetapkan
peringkat kualifikasi koperasi
3. Mendorong
koperasi agar menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisinis yang
sehat.
Dengan kata lain, melalui upaya
klasifikasi ini diharapkan secara internal koperasi mampu mempertegas
jatidirinya sebagai sokoguru perekonomian rakyat sebagaimana diamanatkan
oleh International Cooperative Alliance (ICA) dan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002, namun juga secara eksternal mampu tetap
menunjukkan kinerjanya sebagai pelaku bisnis yang kompetitif. Secara internal
sudah jelas arti dan fungsi Koperasi namun secara eksternal inilah yang
menimbulkan terjadinya sedikit pergeseran sistem, dimana dinamisasi kondisi
perekonomian terkadang berbanding terbalik ataupun berbanding lurus dengan
kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah untuk mencari jalan keluar dari
sebuah permasalahan ekonomi.
Untuk itu, diperlukan
penyesuaian/penyempurnaan terhadap sistem dan instrumen klasifikasi yang selama
ini telah digunakan agar mampu mengakomodasikan berbagai kepentingan, khususnya
kepentingan setiap koperasi yang bersangkutan dalam mengakses sumber pembiayaan
dan sebagai alat pembinaan. Sistem pemeringkatan yang akan dihasilkan ini diharapkan
mampu memetakan kinerja koperasi dan menjadi prasyarat untuk mengakses
sumberdaya produktif serta dapat dimanfaatkan sebagai strategi pengelolaan
Source : Arifin, Halomoan., Koperasi
Teori Dan Praktik . Erlangga, Jakarta, 2001

Tidak ada komentar:
Posting Komentar