Senin, 19 November 2018

EKONOMI KOPERASI BAB 4, 5, DAN 6

BAB 4
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
4.1  Bentuk Organisasi Koperasi
       James A. F. Stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber modal yang dimiliki oleh organisasi disebut pengorganisasian (Organizing) dan dilakukan oleh seorang manajer. Struktur organisasi dapat diartikan sebagai susunan dan hubungan antara komponen dan antara posisi dalam suatu perusahaan.
       Berikut ini akan dibahas beberapa pendapat mengenai organisasi koperasi :
1.       Organisasi Koperasi Menurut Hanel
             Menurut hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dengan demikian, suatu orgaisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria berikut ini.
Tabel 4.1 Kriteria Organisasi Koperasi
Kriteria
Pengertian
Subtansi
Suatu sistem sosial
Hubungan terhadap lingkungan
Suatu sistem yang terbuka
Cara kerja
Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
Pemanfaatan sumber daya
Suatu sistem ekonomi
Sumber: Stoner, James A. F. , Management, 2nd ed., Prentice-Hall, 1982
Memperhatikan Kriteria dan pengertian organisasi diatas, maka sub-sub sistem organisasi koperasi terdiri dari:
a.       Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir;
b.      Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi  sebagai pemasok (supplier);
c.       Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
2.       Organisasi Koperasi Mneurut Ropke
Ropke mengidentifikasi ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
a.       Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
b.      Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
c.       Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
d.      Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.

Jika memperhatikan kriteria dan ciri-ciri organisasi koperasi di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa, organisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:

a.       Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
b.      Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
c.       Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
3.       Organisasi Koperasi Di Indonesia
                                Sebagaimana diketahui menurut UU No. 12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian Pasal 19, alat kelengkapan organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan badan pemeriksa. Sedangkan menurut UU RI yang baru, yaitu UU RI No. 25,1992 tentang perkoperasian Pasal 21 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
                                Jadi, baik menurut UU No.12/1967 maupun UU RI NO.25/1992, pengelola atau manager tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi. Hal ini, bisa dipahami mengingat adnya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan tanggung jawab dari pengelola koperasi itu berada ditangan anggotanya, sedangkan mnajer bukan anggota koperasi. Tetapi dengan menunjuk kepada asas manajer bagi keberhasilan usaha, maka wajar jika manajer itu kita masukkan sebagai salah satu komponen dari manajemen koperasi.

4.2  Hierarki Tanggung Jawab
1.       Rapat anggota
                                Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir. Pelaksanaan rapat anggota ini biasanya diatur dalam anggaran dasar koperasi, baik mengenai waktu pelaksanaannya maupun menyangkut jumlah anggota minimal yang hadir.
             Segala keputusan yang dikeluarkan rapat anggota sebagai lembaga struktural organisasi koperasi mempunyai kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak pemilik koperasi. Disamping itu, setiap anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa koperasi adalah merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Hal dimaksud juga ditegaskan pada UU No. 25/1992 Pasal 22 tentang Perkoperasian sebagai berikut.
·      Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
·      Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar (AD)
Rapat anggota juga diartikan sebagai institusi, karena telah melembaga dalam organisasi koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sebagai salah satu lembaga, rapat anggota memiliki fungsi, wewenang, aturan main, dan tata tertib yang ketentuannya bersifat mengikat semua pihak yang terkait. Segala sesuatu yang telah diputuskan oleh Rapat Anggota, harus ditaati dan sifatnya mengikat bagi semua anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi. Fungsi dan wewenang yang dimiliki rapat anggota sangat mentukan, sehingga menempatkannya pada kedudukan semacam lembaga legislatif pada koperasi. Hal itu ditegaskan dalam UU No. 25/1992 pasal 23 yang menyebutkan bahwa rapat anggota menetapkan :
·      Anggaran dasar;
·      Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
·      Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas
·      Rencana kerja, rencana keanggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
·      Pembagian sisa hasil usaha
·      Penggabungan, peleburan, pembagian koperasi
2.         Pengurus
          Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi. UU No. 25/1992 pasal 29 ayat (2) menyebutkan bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota”.
          Dalam UU No. 25/1993 pasal 30 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi, sebagai berikut ini.
a.              Pengurus bertugas :
·   Mengelola koperasi dan usahanya
·   Mengajukan rancangan Rencana kerja, serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
·   Menyelenggaran Rapat Anggota
·   Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
·   Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan inventaris secara tertib, dan
·   Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
b.             Pengurus berwenang
·   Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan,
·   Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru, serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, dan
·   Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
          Sebagai mandataris rapat anggota, pengurus dapat juga mendelegasikan wewenangnya dalam melaksanakan usaha kepada pengelola sesuai dengan UU No. 25/1992 pasal 32 ayat (1) yang berbunyi “Pengurus koperasi dapat mengangkat pegelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha”. Pengelola tersebut bisa disebut “manajer”.

3.         Pengawas
             Pengawas adalah bentuk organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk  melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksana kebijaksanaan dan pengolahan koperasi. Menurut UU No. 25/1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas: (a) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengolahan koperasi, (b) membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala keterangan yang diperlukan. Kemudian ayat (3) pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

 
4.         Pengelola
             Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Karena itu kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus. Dengan demikian, disini berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian ataupun kontrak kerja. Jumlah pengelola dan ukuran struktural organisasinya sangat tergantung pada besarnya usaha yang dikelola.

4.3    Pola Manajemen koperasi
       Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendati pun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
       Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut.
a.       Rapat anggota
Merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, rapat anggota diadakan sekali setahun.
b.      Pengurus
Dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemenang kuasa rapat anggota dalam mengoprasionalkan kebijakan-kebijakan strategi yang diterapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategi yang menyangkut organisasi maupun badan usaha.
c.       Pengawas
Mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi pengawas dan pengurus adalah sama.
d.        Pengelola
Tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk melaksanakan teknis operasional dibidang usaha. Hubungan pengeola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.


 

BAB 5
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
5.1 Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkombinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989). Dalam setiap perusahaan modern/ ada 4 sistem yang paling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu:
·         Sistem keuangan/ekonomi (economic/financial system),
·         Sistem teknik (technical system)
·         Sistem organisasi dan personalia (human/organizational system), dan
·         Sistem informasi (information system)
5.2 koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip–prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri-cirir koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25/1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut (customer).
Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem diatas, juga harus memasukkan sistem keanggotaan (membership system) sebagai sistem yang kelima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai sistem kelima ke dalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi.
5.3 Tujuan Dan Nilai Perusahaan
                prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya Strategi Management And Bussines Policy, 2nd Ed., mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Glueck juga menjelaskan 4 alasan emngapa perusahaan harus memiliki tujuan
·         Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
·         Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
·         Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
·         Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3.
a.              Memaksimumkan keuntungan (Maximize Profit)
             Diketahui bahwa keuntungan (Profit = P) diperoleh dari Penerimaan Total (Total Revenue = TR) dikurangi dengan Biaya Total ( Total Cost = tc).
Dengan menggunakan model matematika, hubungan tersebut dapat ditulis sebagai berikut.
π = TR – TC
selanjutnya, penerimaan total (TR) dapat ditulis sebagai berikut.
TR = Q x P
Dimana:
Q = Jumlah (Quantity)
P = Harga (Price)
          Perlu diketahui bahwa penerimaan total tergantung dari aktivitas:
1)      Penjualan atau penerimaan atas output perusahaan
2)      Harga
    Ini berarti bahwa memaksimumkan keuntungan, maka variabel yang utama diperhatikan adalah faktor-faktor yang berkaitan dengan penerimaan itu sendiri. Dalam hal ini, maka jumlah dan harga output perusahaan menjadi variabel utama.
    Kemudian, bagian produksi dan personalia (production and personnel departement) dapat merangsang penjualan (sales) dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengembangan produk baru (memksimumkan TR).
b.              Memaksimumkan Nilai Perusahaan (maximize the value of the firm)
          Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pad masa yang akan datang yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Menurut teori perusahaan atau teori investasi, nilai sekarang (net present value) perusahaan ditulis sebagai berikut.

            Persamaan diatas memberikan suatu makna dalam menganalisis keputusan manajerial, antara lain discount rate (r) tergantung atas:
·         Risiko yang diterima perusahaan;
·         Biaya dari dana/modal pinjaman
c.     Meminimumkan Biaya (minimize profit)
             Tujuan yang ketiga dari perusahaan secara umum adalah menyagkut efisiensi atau lebih dikenal dengan meminimumkan biaya. Secara matematis, rumusan biaya ini dapat ditulis sebagai berikut
TC = FC + VC
Dimana:
TC = Biaya total (Total cost)
FC = Biaya tetap (Fixed cost)
VC = Biaya variabel ( Variabel cost)
     
Biaya total (TC) ini tergantung dari:
·         Teknologi produksi yang digunakan perusahaan;
·         Harga sumber daya yang digunakan perusahaan
Dilihat dari aspek teori organisasi, tanggung jawab utama dalam meminimasi biaya terletak pada bagian produksi (production departement) yang didukung bagian personalia (personnel departement).
5.4 Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
         Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi  tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari pelayanan (service at a cost). Untuk koperasi diIndonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 Pasal 3).
         Namun demikian, manajer koperasi mengalami kesulitan dalam menetapkan indikator yang digunakan untuk mengukur nilai manfaat yang telah dicapai oleh manajemen. Disatu sisi, fungsi laba tidak begitu dipersonalkan oleh pemilik, tetapi disisi lain, kaidah-kaidah laba yang diperoleh, misalnya tingkat profitabilitas, return on asset, dan lain0lain tetap digunakan untuk mengukur kinerja keuangan peruahaan. Demikian pula halnya, nilai perusahaan koperasi (value of the cooperative firm) sangat abstrak, sehingga sulit dioperasionalkan dalam mengembangkan bisnis yang sesuai dengan tujuan tersebut.
         Nilai koperasi sebagai badan usaha seyogyanya dapat dihitung kendati pun tidak meruntut pada nilai sekarang (present value).
5.5 Keterbatasan Teori Perusahaan
         Dalil teori perusahaan yang mengatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak relistis. Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagai berikut.
1.       Memaksimumkan Penjualan (Maximization of sales) ,model ini diperkenalkan oleh William Banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Berdasarkan studi empiris, ditemukan bahwa ada korelasi yang erat antara gaji dengan penjualan dan bukan antara gaji dengan laba.
2.       Memaksimumkan penggunaaan manajemen (Maximization of management utility). Dalil ini diperkenalkan oleh Oliver Williamso, yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
3.       Memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (Satisfying Behaviour) pstulat ini dikembangkan oleh Herbert Simon, Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dan lain-lain. Konsep ini dikenal sebagai Simon satisfying Behaviour.
5.6 Teori Laba
                Dalam perusahaan koperasi, laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
1.       Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-Bearing Theory of Profit). Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
2.       Teori Laba Frisional (Frictional Theory of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
3.       Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurn. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
a.       Penguasaan penuh atas suupply bahan baku tertentu
b.      Skala ekonomi
c.       Kepemilikan hak paten
d.      Pembatasan dari pemerintah
4.       Teori laba inovasi (Innovation theory of profit). Menurut teori ini, laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi. Misalnya, Steve Jobs yang menemukan komputer Apple, atau perusahaan Gillete yang selalu melakukan inovasi terhadap produk pisau cukurnya.
5.       Teori laba Efisiensi  Manajerial (managerial efficiency theory of profit). Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas rata-rata laba normal.
                Dari uraian teori laba tersebut dapat disimpulkan bahwa, sesuai dengan konsep koperasi, maka perusahaan koperasi akan memperoleh laba dari efisiensi manajerial, karena orientasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama para anggotanya.
5.7    Fugsi Laba
Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai realokasi sumber daya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat adanya pesaing baru yang muncul dalam pasar.
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry atau perusahaan. Keuntungan yang tinggi merupakan insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan output-nya dalam jangka panjang. sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
 Laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat sebagai refleksi perubahan selera konsumen dan permintaan sepanjang waktu. Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
5.8    Status dan Motif Anggota Koperasi
                Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
         Ditinjau dari sudut status, maka keanggotaan menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi. Calon anggota paling tidak harus memiliki 2 kriteria:
§  Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama. Ini berarti calon anggota harus mempunyai aktivitas ekonomi.
§  Calon anggota koperasi harus memiliki pendapaan (income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek. Pada saat koperasi membutuhkan permodalan untuk mengembangkan usahanya, maka seharusnya permodalan yang pertama adalah dari para pemilik.

Dampak dari persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadikan kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. Persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
5.9    Kegiatan Usaha
         Pada awalnya, koperasi dibentuk  oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Oleh sebab itu, setiap usaha dari koperasi baik yang bersifat  bisnis tunggal (single-purpose cooperatives) atau pun yang bersifat serba usaha (multi-purpose cooperatives) harus dikaitkan dengan kepentingan atau pun kebutuhan ekonomi anggota. Hal itu dapat dipahami, karena perusahaan koperasi yang mereka miliki merupakan alat untuk memperbaiki atau pun mengurursi kepentingan ekonomi mereka (lihat peraga 5 – 1 status anggota ganda anggota koperasi).


         Peraga 5-1 status anggota ganda koperasi
         Dari diagram status ganda anggota tersebut, dapat dilihat bahwa anggota-anggota koperasi secara individu ataupun rumah tangga mempunyai kebutuhan yang sama dan hal itulah faktor utama yang mendasari mereka untuk mendirikan perusahaan koperasi. Perumusan program pengembangan perusahaan, rencana kebutuhan anggaran, penetapan pengelola perusahaan , dan lain lain yang sifatnya strategis ditetapkan dalam rapat anggota, yang dalam diagram disebut kelompok koperasi.
         Apabila faktor pembentukan tersebut menjadi acuan utama dalam mengembangkan usaha koperasi, maka seluruh kegiatan usaha koperasi didasarkan pada maksimisasi pelayanan atau  pemenuhan kebutuhan ekonomi anggota. Kegiatan pelayanan ini tentu sekaligus diharapkan menjadi sumber keuntungan bagi perusahaan koperasi.
         Untuk koperasi diIndonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992 pasal 43, yaitu:
§  Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingaan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
§  Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dpaat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
§  Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
5.10 Permodalan Koperasi  
         Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari:
§  Modal investasi adalah sejumkah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid), seperti: tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
§  Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam aktiva lancar perusahaan yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain. Ditinjau dari sudut neraca, modal kerja adalah harta perusahaan yang dalam jangka paling lama setahun dapat dicairkan menjadi uang kas, seperti: deposito jangka pendek, piutang dagang, persedian barang dan uang kas.

Ditinjau dari persepektif manajeme, modal kerja (working capital) selalu dibutuhkan slama usaha berjalan. Dilihat dari sifatnya, modal kerja akan berputar terus menerus didalam perusahaan. Pengeluaran-pengeluaran yang dipergunakan untuk pembelian bahan baku, pembayaran gaji, dan lainnya akan kembali lagi menjadi kas melalui hasil penjualan dan selanjutnya dipergunakan lagi untuk biaya operasional perusahaan. Siklus yang demikian  disebut perputaran modal kerja sebagaimana yang ditujukan pada gambar 4.2

      Salah satu faktor utama yang perlu diperhatikan oleh manajeme dalam perputaran modal kerja adalah periode (lama waktu yang dibutuhkan) dalam setiap perputaran. Semakin pendek periode perputaran modal kerja akan menyebabkan semakin kecil kebutuhan modal kerja. Sebaliknya, semakin lama atau panjang waktu perputaran modal kerja, maka semakin besar modal kerja yang dibutuhkan.
      Prisip – prinsip dalam perusahaan menyebutkan bahwa:
§  Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya digunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
§  Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.

         Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi diIndonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41 BAB VII tentang perkoperasian. Disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari berikut ini:
    1)      Modal sendiri, bersumber dari:
·       Simpanan pokok anggota
       Yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya  yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·       Simpanan wajib
       Yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertenu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·       Dana cadangan
       Yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·       Donasi atau hibah
       Yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya
     2)      Modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari:
·       Anggota
       Yaitu pinjaman dari anggota maupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
·       Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
       Yaitu pinjaman dari koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antara koperasi
·       Bank dan lembaga keuangan lainnya
       Yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
·       Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
       Yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
·       Sumber lain yang sah
       Pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

                      

BAB 6
KINERJA KOPERASI INDONESIA
6.1 VARIABEL   KINERJA   KOPERASI   DAN   PRINSIP   PENGUKURAN  KINERJA KOPERASI
 1   Variabel Kinerja
Secara  umum,   variable  kinerja  koperasi   yang diukur  untuk  melihat perkembangan ataupertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari  kelembagaan (jumlah  koperasi perprovinsi, jumlah  koperasiperjenis/kelompok  koperasi,jumlah  koperasi  aktif  dan  nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variable tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat  peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.
    2   Faktor yang Mempengaruhi Kinerja
                Kinerja  tidak  terjadi  dengan  sendirinya.   Dengan  kata   lain,   terdapat beberapa  faktor   yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998 : 16-17) adalah sebagai berikut:
a)      Faktor  individu (personal factors). Faktor  individu  berkaitan dengan  keahlian, motivasi, komitmen, dll.
b)     Faktor kepemimpinan (leadership factors). Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
c)      Faktor  kelompok  /  rekan  kerja (team factors). Faktor kelompok  / rekan  kerja  berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
d)     Faktor sistem (system factors). Faktor system berkaitan dengan system / metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
e)      Faktor situasi (contextual/situational factors). Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.
Dari   uraian   yang   disampaikan  oleh   Armstrong,   terdapat  beberapa faktor   yang   dapat mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal. Motivasi kerja dan kemampuan kerja merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan. Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan dalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan. Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang dihasilkan. 
   3  Pengertian Pengukuran Kinerja
       Pengukuran kinerja adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh   program, investasi,  dan  akusisi   yang  dilakukan.   Proses   pengukuran  kinerja  seringkali membutuhkan penggunaan  bukti statistik untuk  menentukan  tingkat  kemajuan suatu organisasi dalam  meraih  tujuannya. Tujuan  mendasar di balik dilakukannya  pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum. Pengukuran Kinerja juga merupakan hasil dari suatu penilaian yang sistematik dan didasarkan pada  kelompok  indicator  kinerja  kegiatan yang berupa  indikator-indikator masukan,keluaran, hasil,   manfaat, dan dampak. Pengukuran  kinerja  digunakan  sebagai  dasar  untuk  menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.                 Pengukuran  kinerja  merupakan  suatu  alat  manajemen  yang  digunakan untuk  meningkatkan kualitas  pengambilan  keputusan  dan  akuntabilitas. Pengukuran  kinerja  juga  digunakan  untuk menilai pencapaian tujuan dan sasaran (James Whittaker, 1993) Sedangkan menurut Junaedi (2002 : 380-381) “Pengukuran kinerja merupakan proses mencatat dan mengukur pencapaian pelaksanaan kegiatan dalam arah pencapaian misi melalui hasil-hasil yang ditampilkan  berupa  produk, jasa, ataupun proses”. Artinya, setiap kegiatan perusahaan harus dapat diukur dan dinyatakan keterkaitannya dengan pencapaian arah perusahaan di masa yang akan datang yang dinyatakan dalam misi dan visi perusahaan. Dari definisi diatas  dapat  disimpulkan  bahwa  system  pengukuran  kinerja  adalah suatu  sistem yang bertujuan untuk membantu manajer perusahaan menilai pencapaian suatu strategi melalui
alat ukur keuangan dan non keuangan. Hasil pengukuran tersebut kemudian digunakan sebagai umpan balik yang akan memberikan informasi tentang prestasi pelaksanaan suatu rencana dan titik  dimana  perusahaan memerlukan  penyesuaian-penyesuaian  atas  aktivitas  perencanaan  dan
pengendalian.
        4  Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
a)      Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
b)      Pekerjaan   yang   tidak  diukur  atau  dinilai  tidak  dapat  dikelola karena  darinya  tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
c)      Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
d)     Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
e)      Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
f)       Mendefinisikan  kinerja  dalam  artian  hasil  kerja  semacam  apa yang diinginkan  adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
g)      Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
h)      Pelaporan yang kerap  memungkinkan  adanya  tindakan  korektif yang segera  dan  tepat waktu.
i)        Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan  untuk manajemen kendali yang efektif

6.2. KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA, PERMODALAN, ASET, DAN SHU
1.  KEANGGOTAAN KOPERASI
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.
1.      Syarat Keanggotaan Koperasi:
a)      Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
b)      Menerima landasan dan asas koperasi.
c)      Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
2.             Sifat Keanggotaan Koperasi Berikut ini sifat keanggotaan koperasi.
a)         Terbuka dan sukarela.
b)        Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
c)         Tidak dapat dipindahtangankan.
3.             Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini.
a)         Meninggal dunia.
b)        Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
c)         Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
4.             Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi.
a)         Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
b)         Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
c)         Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
5.             Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini.
a)         Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
b)        Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c)         Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d)        Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e)         Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.
f)         Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
2. Volume Usaha
          Volume Usaha adalah total nilai penjualan/pendapatan barang dan jasa padatahun buku yang bersangkutan.

3. PERMODALAN KOPERASI
Sumber – Sumber Modal Koperasi
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Modal Sendiri
a)      Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b)      Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c)      Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d)     Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
Modal Pinjaman
a)      Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b)      Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c)      Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d)     Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
4. ASET DALAM KOPERASI
Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi untuk menjalankan operasional usaha. Aset merupakan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh koperasi . Aset yang diperoleh dari sumbangan, yang tidak terikat penggunaannya, diakui sebagai aset tetap.
Komponen Aset
1.             Aset lancar yaitu aset yang memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun.Pengklasifikasian aset lancar antara lain:
·         Diperkirakan akan dapat direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan, dalam jangka waktu siklus operasi normal entitas;
·         Dimiliki untuk diperdagangkan (diperjual belikan);
·         Diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan.
Aset lancar meliputi komponen perkiraan:
·         Kas adalah nilai mata uang kertas dan logam, baik dalam rupiah maupun mata uang asing sebagai alat pembayaran sah.
·         Bank adalah simpanan koperasi pada bank tertentu yang likuid, seperti: tabungan, giro dan deposito serta simpanan lainnya.
·         Surat berharga adalah investasi dalam berbagai bentuk surat berharga, yang dapat dicairkan dan diperjualbelikan dalam bentuk tunai setiap saat;
·         Piutang Usaha adalah tagihan koperasi sebagai akibat penyerahan barang/jasa kepada pihak lain yang tidak dibayar secara tunai.
·         Piutang Pinjaman Anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada anggota.
·         Piutang Pinjaman Non anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada non anggota.
·         Penyisihan Piutang Tak Tertagih adalah penyisihan nilai tertentu, sebagai "pengurang nilai nominal" piutang pinjaman atas terjadinya kemungkinan risiko piutang tak tertagih, yang dibentuk untuk menutup kemungkinan kerugian akibat pemberian piutang pinjaman.
·         Persediaan adalah nilai kekayaan koperasi yang diinvestasikan dalam bentuk persediaan, baik persediaan dalam bentuk bahan baku, bahan setengah jadi, maupun barang jadi untuk diperdagangkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggota dan penyelenggaraan transaksi dengan non anggota;
·         Biaya dibayar di muka adalah sejumlah dana yang telah dibayarkan kepada pihak lain untuk memperoleh manfaat barang/jasa tertentu.
·         Pendapatan Yang Masih Harus Diterima adalah berbagai jenis pendapatan koperasi yang sudah dapat diakui sebagai pendapatan tetapi belum dapat diterima oleh koperasi;
·         Aset Lancar Lain-lain.
2.             Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar adalah aset yang terdiri dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan).
Aset tidak lancar meliputi komponen perkiraan:
·                     Investasi Jangka Panjang, adalah aset atau kekayaan yang diinvestasikan pada koperasi sekunder, koperasi lain atau perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun tidak dapat dicairkan, berupa simpanan atau penyertaan modal.
·                     Properti Investasi, adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik/koperasi atau lessee melalui sewa pembiayaan) dan dapat menghasilkan sewa atau kenaikan nilai atau kedua-duanya. Properti investasi tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau penyediaan barang/jasa, tujuan administratif, atau dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
·                     Akumulasi Penyusutan Properti Investasi, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu properti investasi, sebagai akibat penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
·                     Aset Tetap, adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi, atau penyediaan barang/jasa untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan digunakan lebih dari satu periode. Aset tetap mencakup perkiraan: Tanah/Hak Atas Tanah, Bangunan, Mesin dan Kendaraan, Inventaris dan Peralatan Kantor.
·                     Akumulasi Penyusutan Aset Tetap, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu aset tetap yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
·                     Aset Tidak Berwujud, adalah aset non-moneter yang dapat diidentifikasi namun tidak mempunyai wujud fisik. Dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi atau disewakan kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif. Contoh aset tidak berwujud antara lain: hak paten, hak cipta, hak pengusaha hutan, kuota impor/ekspor, waralaba.
·                     Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu aset tidak berwujud yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu.
·                     Aset Tidak Lancar Lain, adalah aset yang tidak termasuk sebagaimana pada butir 1 sampai dengan 7 seperti bangunan yang belum selesai dibangun.


6. SHU (SISA HASIL USAHA)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
· SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
· Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
· Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
· Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
· Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

6.3 EFISIENSI KOPERASI
Pada dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, artinya tidak boleh dikatakan koperasi boleh bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi, tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat efektifitasnya. sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelayanan setempat yang lebih baik, misalnya biava pelayanan dari pintu ke pintu yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya.
Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisian di samping tidak memiliki tingkat efektifitas yang tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota.
Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi alokatif efislensi ekstern, efisiensi dinamis dan efisiensi . Pengertian efisiensi tersebut adalah:
1    Efisiensi intern masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari ekses biaya dengan biaya yang sebenarnya. Hal ini dapat dikaitkan dengan perbandingan nilai bersih pemasukan dan nilai bersih pengeluaran
2    Efisiensi alokatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana dari semua komponen koperasi tersebut. Misalnya, penyaluran tabungan anggota untuk pinjaman anggota, penyaluran simpanan sukarela untuk investasi jangka pan.lang dan pendek. Hal ini biasanya dilihat pada perbandingan pertumbuhan simpanan sukarela dan modal sendiri dengan pertumbuhan pinjaman, silang pinjam atau investasi tahunan. Sebagai dasar tingkat pengukuran efisiensi digunakan laporan keuangan koperasi sampel (neraca, laporan rugi laba, dan laporan perubahaan modal) di samping tentu saja data-data lain vang diperlukan seperti yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban pengurus.
3    Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan di luar koperasi yang ikut memacu secara tidak langsung efisiensi di dalam koperasi.
4    Efisiensi dinamis adalah efisiensi yang biasa dikaitkan dengan tingkat optiniasi karena adanya perubahan teknologi yang dipakai. Setiap perubahan teknologi akan membawa dampak terhadap output yang dihasilkan. Tentu saja teknologi baru akan dipakai jika menghasilkan produktivitas yang lebih baik dari semula.
5    Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya atau beban.

6.4 KLASIFIKASI JENIS KOPERASI
Klasifikasi jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan berbagai hal:
1)      Pertama, penggolongan koperasi berdasarkan pada ketentuan pemerintah yang diberlakukan pada koperasi. Pada penggolongan ini koperasi dibedakan sebagai berikut:
a.       Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi ini diarahkan khusus untuk masyarakat pedesaan.
b.      Koperasi Umum.
Koperasi umum dapat didirikan oleh siapa saja dan dimana saja.

2)      Kedua, berdasarkan banyaknya jenis usaha:
a.       Koperasi Single Purpose.
Koperasi yang hanya mempunyai satu jenis usaha.
b.      Koperasi Multi Purpose.
Koperasi yang mempunyai lebih dari satu macam jenis usaha yang dikelola secara bersamaan.
3)      Ketiga, koperasi dibedakan menurut jenis lapangan usaha, yaitu sebagai berikut:
a.       Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam seperti halnya bank.
b.      Koperasi Produksi.
Koperasi yang mengelola usaha produksi barang tertentu. Contoh: koperasi pengrajin batik, koperasi susu, dan koperasi pengusaha tahu Indonesia.
c.       Koperasi Konsumsi.
Koperasi yang mengelola usaha penjualan barang-barang konsumsi. Wujud usaha koperasi ini biasanya berbentuk toko.
d.      Koperasi Jasa.
Koperasi yang mengelola usaha layanan jasa.
4)      Keempat, didasarkan pada jenis anggota:
a.       Koperasi Primer.
Koperasi yang anggotanya orang-perorang, jumlah minimal anggota koperasi ini dua puluh orang.
b.      Koperasi Sekunder.
Koperasi yang anggotanya badan hukum koperasi.
5)      Kelima, koperasi didasarkan pada status anggota, yaitu sebagai berikut :
a.       Koperasi pegawai negeri.
b.      Koperasi petani.
c.       Koperasi pedagang.
d.      Koperasi nelayan.
e.       Koperasi siswa dan koperasi mahasiswa.
Tujuan klasifikasi koperasi adalah:
1.             Mengetahui kinerja koperasi dalam satu periode tertentu
2.             Menetapkan peringkat kualifikasi koperasi
3.             Mendorong koperasi agar menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisinis yang sehat.
Dengan kata lain, melalui upaya klasifikasi ini diharapkan secara internal koperasi mampu mempertegas jatidirinya sebagai sokoguru perekonomian rakyat sebagaimana diamanatkan oleh International Cooperative Alliance (ICA) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002, namun juga secara eksternal mampu tetap menunjukkan kinerjanya sebagai pelaku bisnis yang kompetitif. Secara internal sudah jelas arti dan fungsi Koperasi namun secara eksternal inilah yang menimbulkan terjadinya sedikit pergeseran sistem, dimana dinamisasi kondisi perekonomian terkadang berbanding terbalik ataupun berbanding lurus dengan kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah untuk mencari jalan keluar dari sebuah permasalahan ekonomi.
Untuk itu, diperlukan penyesuaian/penyempurnaan terhadap sistem dan instrumen klasifikasi yang selama ini telah digunakan agar mampu mengakomodasikan berbagai kepentingan, khususnya kepentingan setiap koperasi yang bersangkutan dalam mengakses sumber pembiayaan dan sebagai alat pembinaan. Sistem pemeringkatan yang akan dihasilkan ini diharapkan mampu memetakan kinerja koperasi dan menjadi prasyarat untuk mengakses sumberdaya produktif serta dapat dimanfaatkan sebagai strategi pengelolaan


Source : Arifin, Halomoan., Koperasi Teori Dan Praktik . Erlangga, Jakarta, 2001

Sattar., Buku Ajar Ekonomi koperasi. Deepublish, Yogyakarta, Januari 2017




Tidak ada komentar:

Posting Komentar